Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Potret Ekosistem K3 Nasional: Angka Kecelakaan Tinggi, 1 Pengawas untuk 3.800 Perusahaan
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia mengalami tantangan serius dengan tingkat kecelakaan kerja yang tinggi, mencapai lebih dari 312 ribu klaim kecelakaan pada tahun lalu, serta rasio pengawas ketenagakerjaan yang sangat rendah, yaitu satu pengawas untuk setiap 3.800 perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan perlunya transformasi dalam pengelolaan K3 dan penguatan fungsi Balai K3 untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, termasuk melalui pemetaan risiko berbasis data dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Selain itu, Kemnaker RI juga berkomitmen untuk memperkuat pasar kerja dengan menyesuaikan keterampilan tenaga kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
PT IMIP menggelar Bulan K3 Nasional sebagai upaya membangun ekosistem kerja melalui tiga pilar. (Foto: PT IMIP) PT IMIP menggelar Bulan K3 Nasional sebagai upaya membangun ekosistem kerja melalui tiga pilar. (Foto: PT IMIP)
JAKARTA, AFU.ID — Ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional masih menjadi permasalah pelik hingga kini. Angka kecelakaan kerja masih sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan ribu sepanjang 2025. Belum lagi rasio pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang mencapai 1 banding 3.800.
Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 312.224 klaim kecelakaan kerja pada tahun kemarin. Kemudian 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK) dan sebanyak 9.834 kasus meninggal dunia. Ada pula 4.133 kasus tenaga kerja yang mengalami cacat fungsi maupun cacat total.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) lantas merespons fakta tersebut dengan berupaya memperkuat ekosistem K3 nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menyatakan hal itu penting untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang tantangannya sangat besar. Ia pun menilai, transformasi Balai K3 agar berperan lebih besar dapat menjadi salah satu langkah konkret.
“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang sekarang tidak boleh lagi sekadar administratif. Akan tetapi, harus menyentuh esensi perlindungan nyawa pekerja,” ungkap Yassierli, Selasa (4/8/2026).
Menaker Yassierli menambahkan, penguatan sistem K3 juga sangat vital karena jomplangnya rasio antara pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan. Yang mana, seorang pengawas ketenagakerjaan harus memantau sekitar 3.800 perusahaan di tanah air. Bahkan, hanya 268 dari 1.366 pengawas aktif yang berstatus spesialis K3.
Yassierli menyampaikan, metode pengawasan masih banyak menggunakan pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun mendapatkan dukungan pemanfaatan teknologi digital. Ia juga menyoroti belum optimalnya sistem data K3 nasional dan masih rendahnya pencatatan PAK. Data kecelakaan kerja masih yang tersebar di berbagai sistem pun membuat satu data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan belum tersedia.
“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya yang sedikit. Akan tetapi, karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” tutur Menaker RI.
Kemnaker RI sendiri akan memperkuat peran Balai K3 sebagai titik intervensi melalui empat langkah utama. Mulai dari penguatan pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan dan standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi. Yassierli berharap, Balai K3 akan berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis sekaligus pusat pengelolaan ekosistem K3 nasional yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Benahi Ekosistem K3 Nasional dan Perkuat Pasar Kerja
Selain membenahi ekosistem K3 nasional, Kemnaker RI terus memperkuat pasar kerja agar kompetensi tenaga kerja semakin sesuai dengan kebutuhan industri. Yassierli menjelaskan, langkah itu demi mengatasi ketimpangan antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang. “Yang dicari pasar kerja saat ini adalah keterampilan, jadi skills first adalah salah satu kunci agar kita tetap kompetitif,” ujarnya.
Menaker Yassierli memandang, kebutuhan industri berubah semakin cepat di saat ketersediaan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai masih belum berimbang. Kondisi itu menyebabkan 80% perusahaan di berbagai negara kesulitan memeroleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Sementara itu, sekitar 36% pekerja mengalami mismatch, yaitu kondisi ketika kompetensi yang dimiliki tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Oleh karenanya, Kemnaker RI berkomitmen beralih dari model lama menuju pasar kerja berbasis keterampilan. Pendekatan itu menempatkan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam proses rekrutmen dan pengembangan tenaga kerja. “Kenyataan di lapangan membuktikan, pendidikan formal dan kualifikasi akademis di atas kertas tidak lagi menjadi jaminan mutlak kompetensi nyata seseorang,” papar Yassierli.
Melansir Organization for Economic Cooperation and Development (OECD/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), pasar kerja berbasis keterampilan mempunyai dua langkah utama. Pertama, memperkuat pengembangan keterampilan melalui pembelajaran modular dan mikrokredensial sebagai bukti kompetensi yang lebih spesifik. Kedua, memperluas pengakuan atas keterampilan seseorang melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau, sekaligus mendorong perusahaan menerapkan rekrutmen yang lebih mengutamakan keterampilan dibanding sekadar kualifikasi akademik. (ADR)