AFU.id

Potret Ekosistem K3 Nasional: Angka Kecelakaan Tinggi, 1 Pengawas untuk 3.800 Perusahaan

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia mengalami tantangan serius dengan tingkat kecelakaan kerja yang tinggi, mencapai lebih dari 312 ribu klaim kecelakaan pada tahun lalu, serta rasio pengawas ketenagakerjaan yang sangat rendah, yaitu satu pengawas untuk setiap 3.800 perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan perlunya transformasi dalam pengelolaan K3 dan penguatan fungsi Balai K3 untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, termasuk melalui pemetaan risiko berbasis data dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Selain itu, Kemnaker RI juga berkomitmen untuk memperkuat pasar kerja dengan menyesuaikan keterampilan tenaga kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Potret Ekosistem K3 Nasional: Angka Kecelakaan Tinggi, 1 Pengawas untuk 3.800 Perusahaan
PT IMIP menggelar Bulan K3 Nasional sebagai upaya membangun ekosistem kerja melalui tiga pilar. (Foto: PT IMIP) PT IMIP menggelar Bulan K3 Nasional sebagai upaya membangun ekosistem kerja melalui tiga pilar. (Foto: PT IMIP)

Benahi Ekosistem K3 Nasional dan Perkuat Pasar Kerja

Selain membenahi ekosistem K3 nasional, Kemnaker RI terus memperkuat pasar kerja agar kompetensi tenaga kerja semakin sesuai dengan kebutuhan industri. Yassierli menjelaskan, langkah itu demi mengatasi ketimpangan antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang. “Yang dicari pasar kerja saat ini adalah keterampilan, jadi skills first adalah salah satu kunci agar kita tetap kompetitif,” ujarnya.

Menaker Yassierli memandang, kebutuhan industri berubah semakin cepat di saat ketersediaan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai masih belum berimbang. Kondisi itu menyebabkan 80% perusahaan di berbagai negara kesulitan memeroleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Sementara itu, sekitar 36% pekerja mengalami mismatch, yaitu kondisi ketika kompetensi yang dimiliki tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Oleh karenanya, Kemnaker RI berkomitmen beralih dari model lama menuju pasar kerja berbasis keterampilan. Pendekatan itu menempatkan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam proses rekrutmen dan pengembangan tenaga kerja. “Kenyataan di lapangan membuktikan, pendidikan formal dan kualifikasi akademis di atas kertas tidak lagi menjadi jaminan mutlak kompetensi nyata seseorang,” papar Yassierli.

Melansir Organization for Economic Cooperation and Development (OECD/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), pasar kerja berbasis keterampilan mempunyai dua langkah utama. Pertama, memperkuat pengembangan keterampilan melalui pembelajaran modular dan mikrokredensial sebagai bukti kompetensi yang lebih spesifik. Kedua, memperluas pengakuan atas keterampilan seseorang melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau, sekaligus mendorong perusahaan menerapkan rekrutmen yang lebih mengutamakan keterampilan dibanding sekadar kualifikasi akademik. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi