AFU.ID, JAKARTA - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta kini menjadi perhatian utama.
Melansir website Pemprov DKI Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026, hal tersebut karena adanya rencana pembatasan belanja pegawai untuk Tahun Anggaran (TA) 2027 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung lantas menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja bagi ribuan tenaga honorer.
Langkah tersebut merespons wacana pemerintah pusat yang akan membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari lebih lanjut detail kebijakan tersebut guna menjaga stabilitas ekonomi ribuan keluarga pekerja di ibu kota.
“Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” ungkap Gubernur Pramono.
Ia menyampaikan, pembatasan belanja tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final dari pemerintah pusat.
Jakarta sendiri memiliki banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja secara penuh maupun paruh waktu.
Banyak dari tenaga kerja tersebut baru saja menjalani proses pelantikan resmi untuk memperkuat berbagai instansi pelayanan publik daerah.
Pemprov DKI Jakarta pun siap melakukan simulasi anggaran agar tetap mematuhi aturan pusat, tanpa mengorbankan kesejahteraan para pegawai yang ada.
Efisiensi pada belanja barang dan jasa menjadi salah satu solusi untuk menyeimbangkan struktur APBD.
Pramono Anung berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian atau masa transisi lebih panjang bagi daerah dengan beban kerja tinggi.
Koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) juga terus berjalan guna mencari jalan tengah terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Perlindungan terhadap nasib tenaga PPPK dianggap vital agar pelayanan publik di Jakarta tetap berjalan optimal tanpa gangguan psikologis pekerja.