Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menguntungkan delapan perusahaan travel berafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba (ASR) senilai Rp40,8 miliar.
"Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$406.000," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Praktik rasuah tersebut bermula dari lobi penambahan kuota haji khusus di atas ketentuan delapan persen yang dilakukan Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," terang Asep.
Selain menyetorkan ratusan ribu dolar Amerika Serikat, manipulasi aturan tersebut akhirnya memicu penerapan skema percepatan keberangkatan yang secara langsung menguntungkan pihak-pihak pengusaha travel tertentu.
"Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," tambahnya.
Tim penyidik lembaga antirasuah turut menemukan aliran dana dari tersangka Ismail sebesar US30.000 kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta US5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Penerimaan suap yang mewakili kewenangan Yaqut selaku menteri pada saat itu terbukti memuluskan langkah PT Makassar Toraja dalam meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp27,8 miliar.
Penetapan Ismail dan Asrul sebagai tersangka baru dari pihak swasta ini menambah jumlah pihak yang terjerat pusaran korupsi kuota haji menjadi empat orang, menyusul Yaqut dan Ishfah yang telah lebih dulu diproses hukum. (*)