AFU.ID, JAKARTA - Keterbatasan anggaran negara dalam menanggung biaya pemulihan korban tindak pidana menjadi sorotan utama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mereka pun mendorong pembentukan regulasi terkait ‘Dana Abadi Korban’ (Victim Trust Fund) yang membuka ruang bagi partisipasi publik.
Yang mana, pihak legislatif ingin mencantumkan regulasi tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan temuan memprihatinkan terkait minimnya anggaran operasional perlindungan korban.
Willy Aditya mencontohkan adanya tagihan rumah sakit hingga miliaran rupiah yang sempat dialamatkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Akan tetapi, LPSK bersangkutan tak memiliki pos anggaran yang memadai.
“Di sana, ada seorang korban pemerkosaan, terus loncat dari lantai empat, mau bunuh diri, tapi nggak mati,” ungkapnya.
“Terus dibawa sama LPSK, didampingi, tapi kan budget-nya nggak ada,” sambungnya pada Senin, 30 Maret 2026.
“Nah, tagihannya waktu itu sampai dua miliar rupiah dari beberapa rumah sakit,” katanya lagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Untuk mengatasi jalan buntu tersebut, RUU PSDK akan mensimulasikan mekanisme pengelolaan dana abadi.
Yang mana, tak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dari donasi masyarakat.
Willy Aditya menganalogikan skema tersebut dengan partisipasi publik di masa lalu melalui karcis Palang Merah Indonesia (PMI).
“Kita tahu negara memiliki limitasi terhadap anggaran, untuk itu juga kemudian gayung bersambut kita harus membuka sebuah ruang untuk partisipasi publik,” tuturnya.
“Kami ingin kemudian mensimulasikan itu bagaimana LPSK benar-benar kayak angel gitu, kayak malaikat,” tambahnya.
“Dia (LPSK, red) yang datang membantu korban, mendampingi korban,” pungkas Ketua Komisi XIII DPR RI ini.