Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB) tidak akan terganggu meski mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar turun gunung menjadi kuasa hukum tersangka pada Selasa, 31 Maret 2026.
"Dan siapa pun itu kedudukannya juga tetap sebagai kuasa hukum kalau di sini, latar belakangnya pernah jadi apa, di mana, seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan tidak akan mencampuri urusan internal dan dinamika antara pihak klien dengan penasihat hukumnya, termasuk soal beredarnya isu dugaan pemerasan di antara mereka.
"Kami tidak masuk ke ranah itu, dipersilakan saja," jelas Asep.
Fenomena mantan pimpinan yang beralih profesi membela pihak berperkara diakui bukan hal baru oleh penyidik, lantaran hal serupa juga ditemukan pada penanganan kasus dugaan rasuah ASDP.
"Tidak hanya di perkara ini kayaknya, di perkara ASDP juga salah satu kuasa hukumnya adalah mantan dari pimpinan juga," terangnya.
Institusi penegak hukum tersebut menjamin seluruh proses pengusutan terhadap kelima tersangka kasus BJB akan tetap berjalan profesional dengan memosisikan setiap pihak sesuai aturan main yang berlaku.
"Yang bersangkutan sebagai kuasa hukum ya silakan bertindak dan berperilaku sebagai penasihat hukum, dan kami juga akan bertindak dan berperilaku sebagai penyidik," pungkasnya memastikan tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:
1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
5. Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (*)