AFU.ID - Komisi X DPR RI menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini dinilai sebagai syarat mutlak untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional dan mengatasi kesenjangan kualitas pengajaran di berbagai wilayah Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi X telah mencapai kesepakatan bulat terkait perlunya standar upah yang layak bagi tenaga pendidik, tanpa lagi menggunakan standar minimum yang ada saat ini.
“Semua dari kami, masing-masing dari kami, dari partai apapun, semua sepakat seribu persen bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi, layak,” ujar Bonnie kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Bonnie menjelaskan, saat ini Komisi X terus bekerja intensif merampungkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, revisi UU Sisdiknas tidak hanya soal administratif, tetapi juga harus mampu melindungi guru dan memberikan jaminan hidup yang lebih baik.
"Maka kami juga di Komisi X ini sedang bekerja, secara terus-menerus untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Sisdiknas. Dan salah satu fokus dari perhatian kami semua di sini adalah, salah satu dan yang utama tentu saja, kesejahteraan guru,” jelasnya.
Selain aspek finansial, politisi tersebut juga menyoroti masalah infrastruktur pendidikan di daerah yang masih timpang. Ia mencatat banyak sekolah yang masih terkendala sarana fisik hingga akses teknologi komunikasi, yang pada akhirnya menghambat proses belajar mengajar.
Kendati demikian, Bonnie menekankan bahwa perbaikan kesejahteraan ini harus diikuti dengan peningkatan kompetensi guru. Ia menilai kualitas hasil belajar siswa sangat bergantung pada seberapa efektif guru dalam memberikan materi di kelas.
“Bagaimana kesejahteraan guru harus pula dibarengi dengan prestasi pengajaran. Karena kita juga menghadapi persoalan mutu pendidikan,” pungkasnya. (fad/asw)