Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan jajaran pimpinan belum menerima pemanggilan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) hingga Selasa, 7 April 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai polemik pemberian status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” jelas Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mengikuti seluruh prosedur penanganan aduan yang tengah berjalan. Pihaknya memilih untuk tidak berspekulasi dan tidak mendahului hasil pemeriksaan etik dari majelis pengawas.
“Kita tunggu prosesnya,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menerima dan mendisposisikan sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan landasan hukum pengalihan status penahanan Yaqut. Proses tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etika,” terang Ketua Dewas KPK Gusrizal pada keterangan sebelumnya.
Sebagai informasi, KPK sempat mengabulkan permohonan status tahanan rumah bagi Yaqut pada 19 Maret 2026 lalu. Namun, menyusul sorotan publik, kebijakan tersebut resmi dibatalkan dan tersangka telah dikembalikan ke Rumah Tahanan Cabang KPK pada Senin, 23 Maret 2026. (nad/asw)