Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun dan dua rumah pihak swasta secara maraton pada Senin hingga Selasa, 6-7 April 2026. Rangkaian upaya paksa ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menyeret Wali Kota nonaktif Maidi.
“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Budi memaparkan penggeledahan hari pertama difokuskan secara khusus pada kediaman Kadiskominfo Kota Madiun. Memasuki hari kedua, tim penyidik memperluas area operasi dengan menyisir dua lokasi milik pihak swasta.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan bermodus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," jelas Budi.
Selain menyelidiki modus pemotongan jatah proyek dan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan, lembaga antirasuah tersebut juga memperlebar fokus penelusuran. Penyidik saat ini tengah melacak indikasi penerimaan uang haram lainnya yang mengalir ke sejumlah pejabat daerah.
"Termasuk penyidikan yang mencakup dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Kemudian, ketiganya telah ditahan sedari tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nad/asw)