Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya putusan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk kepada Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 7 April 2026. Ia menyatakan menghormati langkah hukum jaksa sebagai bentuk independensi aparatur penegak hukum.
“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Yusril menyoroti adanya perdebatan akademik antara penerapan aturan peralihan KUHAP lama dengan asas hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa pasca-berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
“Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” terangnya.
Mengingat kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut murni berada di tangan MA, ia menyarankan pihak terdakwa memanfaatkan momentum masa transisi regulasi ini sebagai materi pembelaan.
“Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung,” jelas Yusril.
Nantinya, majelis hakim tingkat kasasi memiliki wewenang untuk menolak permohonan tersebut secara formal (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau memutuskan untuk tetap memeriksa materi perkaranya.
“Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kejagung bersikeras mengajukan kasasi dengan berpijak pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kejaksaan berdalih bahwa perkara yang telah dilimpahkan sebelum undang-undang baru berlaku masih sepenuhnya tunduk pada ketentuan KUHAP lama. (nad/asw)