JAKARTA, AFU.ID — Polisi menggeledah empat lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kasus impor handphone ilegal dan korupsi di lingkungan Bea Cukai Juanda, Kamis (25/6/2026). Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan empat lokasi terbaru yang diperiksa meliputi kantor PT TSL, rumah seorang berinisial AHT, serta dua kafe masing-masing bernama Sulthan dan AZ.
“Penggeledahan ini bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6). Yusuf menjelaskan, pemeriksaan di dua kafe dilakukan untuk memastikan apakah usaha tersebut benar merupakan bisnis legal atau diduga hanya digunakan sebagai kedok aktivitas tertentu. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil impor ilegal yang disamarkan melalui usaha tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen, antara lain akta pendirian CV AHS Entertainment, empat rekening koran, serta empat boks arsip bertuliskan “Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur”. Selain itu, kantor PT TSL diketahui sudah tidak beroperasi dan telah dipasangi plang penjualan aset. Dari rumah AHT, penyidik mengamankan 37 dokumen terkait perbankan dan kepemilikan aset.
Yusuf menambahkan, terdapat dugaan aliran dana kepada oknum di lingkungan Bea Cukai Juanda untuk melancarkan masuknya barang impor secara ilegal ke Indonesia. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Meski begitu, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut dan terus mengembangkan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), kantor Bea Cukai Juanda, serta dua rumah di Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dokumen dalam jumlah besar, perangkat elektronik, uang tunai, hingga catatan pembagian dana.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri sebelumnya mengusut kasus impor handphone ilegal yang masuk melalui kargo Bandara Internasional Juanda. Barang bukti yang disita mencakup puluhan ribu unit perangkat elektronik dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut. Sementara itu, penyidik memisahkan berkas perkara dalam beberapa klaster penyidikan untuk mempercepat proses hukum. (ANT/RAI)