JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Agung, ST Burhanuddin melarang keras seluruh jaksa mengunggah konten yang memamerkan gaya hidup mewah atau hedonisme di media sosial, terutama saat mengenakan seragam dinas Kejaksaan. Pesan itu disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, yang juga menjadi momen pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).
Burhanuddin menegaskan, insan Adhyaksa harus menjadi panutan masyarakat dengan menunjukkan pola hidup sederhana dan bersahaja dalam kehidupan sehari-hari. Larangan pamer atau yang biasa disebut flexing tersebut, kata dia, berlaku tanpa kecuali bagi seluruh jajaran jaksa.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan di tengah derasnya akses informasi dan masifnya penggunaan media sosial saat ini, setiap aparat penegak hukum dituntut menjaga perilaku, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi. Atas dasar itu, ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan mematuhi Surat Jaksa Agung tentang penegasan pola perilaku bijaksana dalam bermedia sosial, dengan setiap unggahan harus mencerminkan adab, etika, dan sopan santun sebagai aparatur penegak hukum.
Selain soal media sosial, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya integritas dan moralitas dalam profesi jaksa. Ia menegaskan tidak menginginkan jaksa yang cerdas namun minim moral dan integritas. "Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas," ujar Burhanuddin dalam keterangannya Jumat (26/6/2026). Menurut Burhanuddin, kewenangan besar yang dimiliki jaksa mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan harus dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Burhanuddin juga mendorong para jaksa yang baru dilantik untuk berani menjadi agen perubahan di lingkungan Kejaksaan, dengan meninggalkan kultur kerja yang koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih bertahan di sejumlah unit kerja. Ia berharap para jaksa muda ini tetap menjaga idealisme yang telah ditanamkan selama masa pendidikan agar tidak luntur ketika kembali bertugas di daerah masing-masing.
Di sisi lain, Burhanuddin mengingatkan pentingnya kesiapan intelektual jaksa dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, jaksa dituntut mampu mengambil keputusan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik.
Kilas Balik: Sederet Pejabat yang Kena Getah Karena Pamer Harta
Larangan flexing bagi jaksa ini tak lepas dari sejumlah kasus serupa yang pernah menyeret pejabat negara ke meja pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat gaya hidup mewah yang diumbar di media sosial, sebagaimana dirangkum dari beberapa sumber di media.
Kasus yang paling menonjol adalah Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namanya mulai disorot publik setelah anaknya kedapatan mengendarai dan memamerkan motor Harley-Davidson serta SUV mewah di media sosial. Dari unggahan itu, publik kemudian menelisik latar belakang sang ayah dan menemukan kekayaan yang dinilai tidak wajar untuk seorang pejabat eselon III. KPK lantas turun tangan menelusuri asal-usul hartanya, hingga akhirnya Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Pola serupa juga terjadi pada sejumlah pejabat bea cukai. Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, diperiksa KPK setelah unggahan foto dirinya berpose di samping pesawat pribadi jenis Cessna menjadi viral. Sementara itu, Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar, disorot karena barang-barang mewah yang kerap dipamerkan keluarganya, dan kasusnya berlanjut hingga ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Tak sedikit pula pejabat yang justru terseret akibat gaya hidup mewah anggota keluarganya, bukan dirinya sendiri. Massdes Arouffy, pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dicopot dari jabatannya setelah istri dan putrinya ramai disorot karena memamerkan koleksi tas bermerek di Instagram. Kasus dengan pola yang hampir sama juga menimpa Selvy Mendagi, pejabat di Suku Dinas PUPR Jakarta Utara, yang dibebastugaskan setelah keluarganya disorot membeli mobil dan barang-barang mewah senilai ratusan juta rupiah dan turut diumbar di media sosial.
Sorotan juga sampai ke jajaran kepala dinas daerah. Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sempat ditegur langsung oleh Gubernur Lampung karena kebiasaannya mengenakan barang bermerek saat bertugas, sebelum akhirnya KPK turut menelusuri kewajaran kekayaannya.
Selain nama-nama di atas, sejumlah pejabat lain seperti pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sekretaris Daerah Riau, Sekretaris Daerah Jawa Timur, Wali Kota Pangkalpinang, hingga Wakil Gubernur Lampung juga pernah dipanggil KPK untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaannya, setelah gaya hidup mewah mereka atau keluarganya ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Rangkaian kasus tersebut pada akhirnya berujung pada sanksi administratif, pencopotan jabatan, hingga proses hukum lebih lanjut. Deretan peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan mengapa institusi seperti Kejaksaan kini memperketat aturan terkait perilaku pejabat dan pegawainya di media sosial. (NAD)