JAKARTA, AFU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan putusan lepas terhadap empat pegawai Bank Bengkulu dalam perkara kredit macet Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Keempat terdakwa ialah mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario, serta analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.
“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Youngki saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat keempat terdakwa sesuai ketentuan hukum. Putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging berbeda dengan putusan bebas, karena hakim menyatakan perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dipidana.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perkara kredit kepada PT Agung Jaya Grup lebih berkaitan dengan persoalan administrasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbankan. Karena itu, para terdakwa dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis memeriksa keterangan saksi, ahli, para terdakwa, serta alat bukti yang diajukan selama persidangan. Sidang pembacaan putusan sebelumnya sempat tertunda hingga empat kali.
Penasihat hukum para terdakwa Ana Tasia Pase menyambut putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim menerima argumentasi yang diajukan tim kuasa hukum dalam nota pembelaan.
“Apa yang kami minta di dalam pledoi itu dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya semua tindakan yang berkaitan dengan perbankan tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai tindak pidana perbankan,” kata Ana.
Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum maupun keempat terdakwa masih memiliki hak menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (RHU)