JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan suap senilai Rp4,8 miliar yang dibacakan jaksa. Dengan keputusan itu, perkara tersebut langsung berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Penasihat hukum Hery mengatakan keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan kliennya di ruang sidang. “Kami sepakat tidak mengajukan perlawanan ataupun eksepsi sehingga perkara bisa langsung masuk ke proses persidangan," ujar penasihat hukum Hery dalam sidang, Kamis (25/6).
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar saat masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Uang tersebut diberikan sejumlah pengusaha tambang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Jaksa menyebut pemberian suap bertujuan agar Hery mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Melalui laporan tersebut, Hery diminta menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. Jaksa menguraikan, Hery menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Hery juga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng melalui Lukman Malanuang.
Penerimaan terbesar berasal dari Agung Winarno, yakni sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, uang tunai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta tambahan dana Rp525 juta. Hery juga menerima Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Jaksa menilai seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan sejumlah perusahaan tambang yang tengah menghadapi persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara. (ANT/RAI)