JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Kesehatan memperkirakan jumlah penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza di Indonesia meningkat dari sekitar 4,1 juta orang pada 2025 menjadi 4,6 juta orang pada 2026. Kenaikan itu terjadi di tengah keterbatasan akses rehabilitasi medis bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi mengatakan prevalensi penyalahguna napza pada penduduk usia 15–64 tahun pada 2025 mencapai 2,11 persen. Kelompok usia 20–29 tahun disebut menjadi kelompok dengan proporsi tertinggi, sementara peningkatan kasus pada remaja di bawah 19 tahun menjadi sinyal yang perlu segera direspons.
“Angka-angka ini menegaskan bahwa jutaan warga usia produktif terpapar risiko yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan produktivitas nasional,” kata Imran di Jakarta, Jumat.
Kemenkes mencatat terdapat 1.494 fasilitas pelayanan kesehatan di 35 provinsi yang menjadi rujukan rehabilitasi medis napza. Namun, Imran menilai kapasitas layanan tersebut masih belum sebanding dengan jumlah orang yang membutuhkan perawatan.
Pada 2025, puluhan ribu orang tercatat menerima rehabilitasi medis. Sementara itu, kebutuhan layanan diperkirakan mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang sehingga masih terdapat kesenjangan akses, kapasitas, dan pembiayaan.
Kemenkes mendorong penguatan pencegahan, deteksi dini, perawatan, dan pemulihan secara terpadu. Skrining penggunaan zat, termasuk melalui layanan primer, dinilai perlu diperluas agar warga berisiko dapat terdeteksi dan dirujuk lebih awal.
Imran mengatakan puskesmas perlu diperkuat untuk memberikan layanan rawat jalan non-rumatan serta memiliki jalur rujukan yang jelas ke rumah sakit. Program Terapi Rumatan Metadona juga didorong agar diperluas dengan dukungan rumah sakit pengampu dan unit layanan satelit.
Kemenkes juga menyoroti pentingnya jaminan pembiayaan bagi kelompok tidak mampu melalui skema yang sesuai regulasi. Menurut Imran, biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi penyalahguna napza untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan.
“Dengan langkah-langkah sederhana namun terkoordinasi, edukasi yang konsisten, deteksi dini yang sistematis, akses rehabilitasi yang adil, dan dukungan komunitas yang tak menghakimi, kita tidak hanya menurunkan angka prevalensi, tetapi menyelamatkan nyawa,” ujarnya.
Kemenkes menilai keluarga dan komunitas menjadi garis depan dalam pencegahan serta pemulihan penyalahguna napza. Pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan zat psikoaktif baru, laboratorium forensik, dan pengawasan perbatasan untuk menutup celah peredaran narkotika. (RHU)