JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketujuh tersangka tersebut, diduga terlibat dalam rangkaian modus yang berbeda-beda, mulai dari suap penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mark-up harga wadah makan atau ompreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidikan kasus ini terus berkembang sejak penetapan tersangka pertama pada awal Juni lalu hingga kini menyeret pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, sampai perwira kepolisian aktif.
Selain itu, Kejagung menyebut program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang didukung anggaran APBN sebesar Rp268 triliun pada 2026 tersebut semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan banyak SPPG justru ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), meski yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Berikut sosok dan peran ketujuh tersangka dalam perkara ini.
1. Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN
Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, menjadi tersangka pertama sekaligus figur sentral dalam kasus ini. Ia bersama dua wakilnya diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos sebagai mitra program, meski sejatinya tidak layak. Akibat pengaturan itu, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima aliran dana dalam jumlah besar setiap harinya. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.
Dadan turut diduga terlibat berulang kali dalam praktik suap terkait penentuan sejumlah titik SPPG, menjadikannya sosok dengan peran paling sentral dibanding tersangka lainnya dalam struktur kasus ini. Meski demikian, Kejagung belum merinci peran Dadan lainnya yang lebih spesifik hingga sampai berita ini diterbitkan.
2. Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, diduga menjadi penggerak utama dalam meloloskan yayasan-yayasan bermasalah agar lolos verifikasi sebagai mitra SPPG. Ia disebut memberikan akses khusus kepada pihak swasta kepercayaannya untuk mengintervensi tim verifikator, termasuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengubah status pendaftaran calon mitra yang sebelumnya telah disetujui.
Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan kesiapan kliennya membuka pihak-pihak lain yang diduga terlibat melalui skema justice collaborator (JC). "Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator," ujar Krisna Murti.
Meski demikian, JC yang diajukan Sony telah ditolak oleh Kejagung karena dua pertimbangan utama. Kejagung menyebut pertimbangan pertama yang menjadi alasan penolakan JC adalah status Sony sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pasalnya, kasus ini dibuka dengan penetapan tiga tersangka utama yang menjerat pimpinan pejabat BGN. Ketiganya meliputi Sony, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung.
Diketahui, menurut ketentuan yang tertuang dalam aturan Mahkamah Agung, permohonan JC hanya dapat dikabulkan apabila tersangka bukanlah pelaku utama dalam perkara yang bersangkutan. Untuk itu, dalam ketentuan tersebut, Sony tidak memenuhi kriteria tersebut karena perannya dalam kasus ini sangat sentral.\
Selanjutnya, Kejagung menyebut pertimbangan kedua pihaknya menolak JC Sony adalah karena tidak terlihat adanya upaya dari tersangka untuk mengakui perbuatan yang disangkakan padanya. Hal tersebut tercermin dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Kemudian (persyaratan JC dikabulkan) yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya," ujar Syarief.
Meskipun menolak permohonan JC, Syarief menegaskan penyidik akan tetap mendalami semua informasi yang telah diberikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi yang diberikan Sony mencakup 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus serta pengadaan CCTV yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
3. Lodewyk Pusung, Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, ditetapkan tersangka bersamaan dengan Dadan dan Sony pada 3 Juni lalu. Ia diduga berperan sebagai pengendali dalam pengaturan organisasi yang turut memuluskan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, sehingga kerangka acuan kerja pengadaan tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Lodewyk kini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan menilai tindakan penyidik sewenang-wenang. Dalam petitum permohonannya, ia menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya sebagai perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tulis petitum tersebut. Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Jampidsus. PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan pada Senin 13 Juli, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lodewyk turut menuntut agar sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026, serta Surat Perintah Penahanan beserta perpanjangannya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Asep Yusuf Somantri, Pihak Swasta Kepercayaan Sony Sonjaya
Tersangka keempat dalam kasus ini adalah, pihak swasta atau orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri atau AYS yang diminta langsung oleh Sony untuk mencari mitra-mitra dalam pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses kepadanya untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG, sehingga Asep Yusuf dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong sekaligus mengatur pembatalan status pendaftaran calon SPPG yang sebelumnya sudah disetujui di portal resmi BGN. Ia menjadi tersangka dari unsur swasta pertama yang ditahan dalam kasus ini, yakni pada 6 Juni lalu.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
Lebih lanjut, tersangka kelima dalam kasus ini adalah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono. PT YAT ini merupakan perusahaan yang berstatus sebagai vendor pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk kebutuhan operasional program MBG. Ia ditahan penyidik pada 12 Juni lalu terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik penggelembungan harga atau mark-up pada pengadaan sarana pendukung operasional BGN, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun.
Adapun nasib dari ribuan motor listrik yang diketahui telah terlanjur dirakit tersebut masih akan dikaji oleh pemerintah. Sebelumnya, DPR mengusulkan motor listrik yang ditujukan untuk pegawai SPPG dihibahkan untuk guru honorer. Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman menyebut pegawai SPPG memiliki kemungkinan untuk tetap membeli motor listrik tersebut dengan prosedur cicilan mengingat insentif yang pegawai SPPG dapatkan mencapai Rp6 juta per bulan. Meski demikian, usulan-usulan tersebut belum menemukan titik terang untuk menjadi akhir nasib ribuan motor listrik SPPG.
6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ditetapkan sebagai tersangka keenam. Ia diduga berperan mencari mitra-mitra yayasan SPPG atas perintah langsung Dadan Hindayana, sekaligus menyetorkan sejumlah uang hasil kerja sama dengan mitra-mitra tersebut kepada Dadan. "GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Syarief dalam konferensi pers terpisah.
Dalam pemeriksaan terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, terungkap Ketua Yayasan IFSR ini diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi.
Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus ini bermula dari akses khusus yang diberikan Dadan kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah berhasil menguasai sejumlah titik tersebut, yayasan Glory kemudian menjualnya kepada pihak-pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang sama.
Dari hasil penjualan itu, Glory diduga menyetorkan sejumlah uang secara berkala kepada Dadan sejak 2025, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dengan nilai bervariasi mulai di atas Rp20 juta hingga rata-rata sekitar seratus juta rupiah per pemberian. Glory juga disebut memiliki akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan, yang digunakannya untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah titik SPPG di bawah naungan yayasannya.
7. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Brigjen Polisi Aktif, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI menjadi tersangka ketujuh sekaligus yang paling baru ditetapkan, pada Kamis kemarin. Perwira polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, setelah sebelumnya menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Kejagung mengungkapkan Lalu terseret kasus ini melalui pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan operasional program MBG. Penyidik menemukan Lalu memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan, yang kemudian dikondisikan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga jual ompreng kepada calon mitra tersebut disebut telah ditentukan sepihak oleh Lalu. Dalam penentuan harga itu, Kejagung menduga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepadanya sebagai imbalan agar titik layanan SPPG milik mitra terkait disetujui. "Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ujar Syarief.
Menurut Kejagung, skema ini berkaitan erat dengan proses penentuan calon mitra penyedia jasa paket makan dalam program MBG. Lalu diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengarahkan penjualan alat makan melalui perusahaan yang telah disiapkan sebelumnya, sehingga persetujuan titik SPPG bagi mitra tertentu turut dipengaruhi oleh transaksi penjualan ompreng tersebut.
Nama Perwira TNI Turut Disebut
Di luar tujuh tersangka resmi tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel Cpl BU, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa. Berbeda dari tujuh tersangka lain, status hukumnya belum dapat langsung ditetapkan oleh Jampidsus karena statusnya sebagai prajurit aktif.
Syarief menjelaskan penanganan perkara terhadap prajurit aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, sebab Jampidsus tidak berwenang memproses atau menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI yang masih aktif. Meski demikian, Kejagung memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dalam pengaturan titik SPPG maupun rangkaian pengadaan barang bermasalah lainnya. (NAD)