JAKARTA, AFU.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menilai praktik penahanan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena tunggakan biaya sekolah memperlihatkan buruknya pembiayaan pendidikan di Indonesia. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan ijazah semestinya menjadi hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan.
Namun, dalam banyak kasus, dokumen kelulusan justru dijadikan alat tagih oleh sekolah kepada orang tua yang belum mampu melunasi biaya pendidikan. Praktik itu dinilai semakin serius karena terjadi saat siswa membutuhkan ijazah dan SKL untuk mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB, mendaftar perguruan tinggi melalui SNBP/SNBT, mengakses beasiswa, hingga melamar pekerjaan.
“Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan,” kata Ubaid, Jumat (3/7/2026). Menurut Ubaid, JPPI masih menerima laporan dari masyarakat terkait sekolah yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ia menegaskan anak tidak boleh ikut dihukum hanya karena persoalan ekonomi orang tua.
“Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja,” ujar Ubaid. JPPI menilai penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administrasi antara sekolah dan orang tua. Lebih jauh, kasus ini menunjukkan kegagalan negara dalam memastikan pendidikan benar-benar bisa diakses anak dari keluarga miskin.
Ubaid mengatakan pemerintah selama ini mewajibkan anak bersekolah, tetapi biaya pendidikan masih banyak dibebankan kepada keluarga. Akibatnya, ketika orang tua tidak mampu membayar SPP, iuran, uang kegiatan, atau biaya lain, anak menjadi pihak yang paling dirugikan. “Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik,” kata Ubaid.
Menurut dia, negara tidak bisa hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun tanpa memastikan pembiayaannya berjalan. Jika pendidikan diwajibkan, pemerintah juga harus hadir membiayai anak yang tidak mampu. “Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan,” ujarnya.
Masalah ini diperparah oleh terbatasnya daya tampung sekolah negeri. Banyak anak dari keluarga prasejahtera akhirnya masuk sekolah swasta bukan karena pilihan, melainkan karena tidak tertampung di sekolah negeri. Saat biaya sekolah swasta tidak mampu dilunasi, siswa kembali menjadi korban. Mereka tidak hanya gagal mengakses sekolah negeri, tetapi juga terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan karena ijazahnya ditahan.
Penahanan Ijazah Terjadi di Banyak Daerah
JPPI mencatat praktik penahanan ijazah terjadi di sejumlah provinsi. Di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menyebut 335.109 ijazah siswa masih tertahan di sekolah swasta. Di DKI Jakarta, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran hampir Rp4 miliar pada Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk memutihkan 2.026 ijazah yang tertahan.
Kasus serupa juga muncul di Sumatera Utara dan Riau. Ombudsman di daerah tersebut menerima laporan terkait penahanan ijazah akibat tunggakan SPP dan uang perpisahan. Di Riau, belasan ribu ijazah SMA dan SMK disebut masih menumpuk di sekolah. Sementara di Banten dan Jawa Timur, kasus penahanan ijazah juga memicu intervensi pemerintah daerah.
Di Banyuwangi, persoalan itu bahkan dikaitkan dengan dugaan pungutan liar berkedok biaya praktik kerja lapangan dan sumbangan pembangunan. Bagi JPPI, sebaran kasus di banyak daerah menunjukkan bahwa penahanan ijazah tidak bisa lagi dipandang sebagai kejadian terpisah. Pemerintah pusat dan daerah diminta turun tangan menyelesaikan akar masalahnya.
Maka dari itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta dinas pendidikan melakukan audit nasional terhadap ijazah dan SKL yang masih ditahan sekolah, baik negeri maupun swasta. Sekolah juga diminta menyerahkan dokumen kelulusan siswa tanpa syarat. Menurut JPPI, penyelesaian tunggakan tidak boleh dilakukan dengan cara menutup akses anak terhadap pendidikan lanjutan, beasiswa, maupun pekerjaan.
Selain itu, JPPI meminta negara mengambil alih tunggakan biaya sekolah bagi siswa miskin pada jenjang wajib belajar. Pemerintah juga diminta menyiapkan subsidi penuh bagi anak miskin yang terpaksa masuk sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. JPPI turut mendorong sanksi tegas terhadap sekolah yang tetap menahan ijazah, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
Ubaid menegaskan sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan, bukan lembaga penagih utang yang menyandera masa depan anak. “Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan,” kata Ubaid. (FAD)