Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Anggota Polri yang dilaporkan atas penyiksaan, penganiayaan, dan kekerasan seksual terhadap istrinya berinisial M (30) telah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan terlapor yang merupakan polisi aktif itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal. "Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng," kata Artanto melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2026). Kasus ini mencuat setelah Tim Hotman 911 mendampingi korban melaporkan penyiksaan, penganiayaan, dan kekerasan seksual ke Bareskrim Polri pada Kamis lalu.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan rangkaian kekerasan bermula pada 2023 di Jawa Tengah setelah korban dikenalkan kepada terlapor oleh seorang temannya. Sejak awal perkenalan, korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum mengalami berbagai tindakan kekerasan. Menurut Reza, korban tidak hanya dianiaya dan disekap, tetapi juga mendapat ancaman dan mengalami kekerasan seksual. Korban bahkan disebut dipaksa meracik sabu selama berada di bawah kendali pelaku.
Puncak kekerasan terjadi pada September 2025 ketika korban disiram cairan yang air keras hingga mengalami luka bakar serius. Reza mengatakan pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, tetapi kemudian meninggalkannya. Akibat rangkaian kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen di bagian kiri tubuh.
“Untuk menyembunyikan kejahatannya yang nyiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” terang Reza. Reza menambahkan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan suami-istri. Namun, korban baru mengetahui bahwa suaminya itu telah memiliki istri lebih dulu selain dirinya. Selain mengalami kekerasan, korban juga terus diintimidasi, termasuk diancam rekaman CCTV bermuatan asusila akan disebarkan apabila melaporkan kejadian tersebut. (RAI)