JAKARTA, AFU.ID — Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jumat (3/7/2026). Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa menerima suap berupa uang tunai sebesar Rp61,74 miliar dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Imbalan tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo Group dipercepat. "Agar mengupayakan barang impor milik Blue Ray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando memperoleh sekitar Rp4,05 miliar. Selain uang, Orlando juga didakwa menikmati berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah. Jaksa juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Nilai gratifikasi itu mencapai Rp15,22 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Jika digabungkan, total penerimaan yang dinikmati ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar. Angka tersebut terdiri atas suap Rp61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar, serta gratifikasi Rp15,22 miliar.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando juga didakwa menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir dengan nilai sekitar Rp8,1 miliar. Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. (RAI)