AFU.id

Demi Loloskan Barang Impor Blue Ray, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Demi Loloskan Barang Impor Blue Ray, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar
Tersangka kasus tindak pidana korupsi perkara suap importasi di DJBC, Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi