Jakarta, AFU.ID - Aturan pengelolaan sampah di Jakarta diterapkan dengan baik. Seorang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sebelumnya, aksi seorang membuang sampah sembarangan di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan viral di media sosial. Perbuatan melanggar aturan itu terekam kamera CCTV. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bergerak cepat setelah mendapatkan informasi itu.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana menjelaskan, selain bukti dari kemera pengawas, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, pelaku dipaksa membayar uang denda itu. "Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu," katanya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta. Petugas melakukan verifikasi pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. "Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan, kata Ian, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan. Dengan demikian, pemerintah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.
Diharapkan masyarakat untuk tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha. “Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya. (EER)