Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Polresta Banyumas membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi. Polisi menyita 215 tabung LPG 3 kilogram berisi dan tersegel dari lokasi tersebut. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan aktivitas pemindahan gas menggunakan alat khusus. Polisi menetapkan ACY alias Prenjak (38), warga Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Penyidik menduga ACY membeli LPG subsidi 3 kilogram untuk memperoleh bahan baku. Ia kemudian memindahkan isinya ke tabung berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram sebelum menjualnya kembali.
Selain 215 tabung LPG subsidi berisi, polisi menyita puluhan tabung subsidi dan nonsubsidi lainnya. Petugas juga menemukan delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, dan ratusan tutup segel tabung. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp3,43 juta serta sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penjualan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan perubahannya. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi. Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kepala Polresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan penyalahgunaan LPG subsidi dapat mengganggu penyaluran kepada penerima yang berhak. “LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Petrus, Sabtu (18/7/2026). Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. (FAD)