AFU.id

Gas Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg lalu Dijual Nonsubsidi, Polisi Sita 215 Tabung

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Purwokerto Timur, di mana pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi, yang berujung pada penyitaan 215 tabung dan berbagai alat pemindah gas. Tersangka, ACY alias Prenjak, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun berdasarkan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Kepala Polresta Banyumas menegaskan bahwa tindakan ini dapat mengganggu distribusi LPG kepada masyarakat yang berhak.

Gas Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg lalu Dijual Nonsubsidi, Polisi Sita 215 Tabung
Ilustrasi Gas LPG. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi