JAKARTA, AFU.ID – Tingginya biaya kampanye menjadi salah satu faktor yang muncul dalam sejumlah perkara korupsi kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengusulkan pengurangan rapat umum, mobilisasi massa, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar. Lembaga antirasuah itu mendorong peserta pemilu mengalihkan kegiatan kampanye ke media digital dan media sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan usulan tersebut berdasarkan Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Direktorat Monitoring KPK menyusun kajian itu dengan menelusuri pola pembiayaan politik dan perkara korupsi. “Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
KPK mencatat rapat umum, mobilisasi massa, dan pemasangan APK meningkatkan kebutuhan dana kampanye. Peserta pemilu kemudian mencari sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan politik dan mengamankan suara. Menurut KPK, kondisi tersebut membuka risiko masuknya dana yang tidak transparan ke dalam proses pemilu.
Untuk menekan biaya, KPK mengusulkan model kampanye yang lebih sederhana melalui media digital. Peserta pemilu dapat menggunakan saluran tersebut untuk menyampaikan gagasan, program kerja, dan rekam jejak kepada pemilih. KPK juga meminta pemerintah meninjau kembali penggunaan rapat umum yang membutuhkan biaya besar.
Selain mengubah pola kampanye, KPK mengusulkan negara membiayai APK peserta pemilu. Pendanaan tersebut akan mengurangi pengeluaran yang harus ditanggung kandidat selama kampanye. “Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Budi.
KPK turut mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Aturan itu akan membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang sulit dilacak selama proses politik. KPK juga meminta pengawas pemilu memperkuat pemantauan terhadap sumber dan aliran dana kampanye.
Dalam perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, KPK menemukan indikasi penyandang dana politik memperoleh akses untuk mengatur dan mengambil keuntungan dari proyek pemerintah. KPK juga menemukan pola serupa dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi alias Ondim. Pihak swasta yang tergabung dalam tim sukses diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah kandidat yang mereka dukung terpilih.
KPK menyatakan pencegahan perlu dimulai sebelum kandidat menduduki jabatan publik. “KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi. (FAD)