Jakarta, AFU.ID - Hotman Paris Hutapea menuding penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian harus meminta izin terhadap presiden. Menurutnya Kapolri Listyo Sigit harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo sebelum menetapkan status tersangka Febrie. Menanggapi pernyataan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut Hotman tidak paham hukum. "Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Boyamin meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas bahwa penetapan seorang tersangka harus izin kepada presiden. "Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tutur Boyamin.
Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas 'mengamputasi' kekebalan seorang jaksa. Dia juga menyinggung, pada aturan sebelumnya pun, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung. Kecuali jika untuk kejahatan yang berkaitan dengan ancaman hukuman mati, menyangkut keamanan negara, dan pidana khusus. "Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu," lanjutnya.
Meski sudah membeberkan alasan hukumnya, Bonyamin tetap tidak masalah dengan profesionalisme Hotman sebagai lawyer yang sedang membela kliennya. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujar Boyamin.
Dia berharap, segala bentuk pembelaan yang dilakukan harus tetap berpegang teguh pada persoalan hukum yang dihadapi. Menurutnya, yang paling krusial dalam kasus Febrie, pihak penasihat hukum harus bisa membuktikan terkait temuan barang bukti triliunan rupiah dari jumlah uang serta 74 kg emas. "Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.
Dia menilai, temuan itu saat ini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat. Apalagi dengan bermunculannya pernyataan-pernyataan yang berubah-ubah. "Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febrie merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya. (EER)