Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Kebakaran menghanguskan 11 rumah di kawasan permukiman Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat malam. Polisi menetapkan pria berinisial SY (32) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar rumah mertuanya. Petugas menangkap SY beberapa jam setelah kebakaran terjadi. Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat SY berada di lokasi.
Para saksi melihat kepulan asap muncul dari rumah sebelum tersangka keluar dan melarikan diri. Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, SY masuk ke rumah mertuanya yang sedang kosong. Ia menyiramkan Pertalite dari botol plastik ke bagian dapur yang terbuat dari kayu, kemudian menyulutnya dengan korek api. Api merambat ke bangunan lain hingga menghanguskan 11 rumah.
Petugas pemadam kebakaran mengerahkan lima mobil untuk memadamkan api. Jalan sempit dan kerumunan warga menghambat armada mencapai lokasi kebakaran. Seorang petugas bernama Nando menjalani perawatan di rumah sakit setelah terjatuh dari rumah saat melakukan pemadaman. Polisi kemudian memeriksa motif dan kondisi tersangka setelah penangkapan.
“Tersangka bakar rumah mertuanya karena tak terima digugat cerai istrinya. Dari hasil tes urine juga positif narkoba,” kata Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Sabtu (18/7/2026). Menurut polisi, istri tersangka mengajukan gugatan cerai setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala dan patah pada tangan kanan. Korban kemudian meninggalkan rumah dan kembali tinggal bersama orang tuanya.
Polisi memperkirakan kebakaran tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar tanpa korban jiwa. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 308 KUHP tentang pembakaran rumah secara sengaja dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Petugas menyita korek api, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. (FAD)