AFU.id

Tak Terima Istri Gugat Cerai, Pria Bakar Rumah Mertua hingga 11 Rumah Hangus

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang pria berinisial SY (32) ditangkap oleh polisi setelah diduga membakar rumah mertuanya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sebagai respons atas gugatan cerai yang diajukan istrinya akibat kekerasan dalam rumah tangga. Kebakaran tersebut menghanguskan 11 rumah dan menyebabkan kerugian sekitar Rp2 miliar, meskipun tidak ada korban jiwa. SY, yang juga positif narkoba, kini diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 308 KUHP tentang pembakaran rumah secara sengaja.

Tak Terima Istri Gugat Cerai, Pria Bakar Rumah Mertua hingga 11 Rumah Hangus
Ilustrasi Kebakaran (Ist/Net)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi