JAKARTA, AFU.ID — Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dalam sidang perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi. Dugaan intimidasi tersebut telah dilaporkan kuasa hukum Nadiem dalam audiensi bersama Tim 6 Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7/2026).
Kuasa hukum pelapor, Zahid Mushafi, mengatakan sikap majelis hakim berulang kali tidak bersikap imparsial (tidak memihak) sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ia menyebut, salah satu poin dalam laporan itu adalah dugaan tekanan saat majelis bertanya kepada saksi bernama Andre dan Fiona. "Kita punya bukti video, dan juga khususnya bukti transkrip dari persidangan itu sendiri mengenai dugaan tindakan tidak imparsialitasnya majelis dalam memeriksa perkara selama persidangan," ujar Zahid usai melakukan audiensi bersama tim 6 KY.
Meski demikian, kuasa hukum lainnya, Thabani Abby menambahkan, tim 6 KY masih mencatat sejumlah kekurangan bukti berupa rekaman video versi lengkap serta transkip persidangan. Pihaknya diminta melengkapi materi tersebut untuk mendukung proses pemeriksaan selanjutnya. Dugaan intimidasi tersebut akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan pelapor yang dijadwalkan KY.
Lebih lanjut, Zahid menegaskan, proses pelaporan kode etik ini berjalan terpisah dari pokok perkara Nadiem yang tengah menempuh jalur banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Agustus mendatang. Ia menjelaskan, kode etik menyoal perilaku majelis dalam memimpin sidang, sementara pokok perkara menyangkut pertimbangan hukum atas materi perkara secara keseluruhan.
Selain dugaan intimidasi terhadap saksi, laporan etik ini turut menyoroti majelis hakim yang dianggap tidak menjalankan kewajiban menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 249 ayat 3 KUHAP. Adapun audiensi hari ini merupakan tahap awal proses pemeriksaan KY. Setelah tahap pemeriksaan pelapor rampung dan bukti dinilai cukup, KY akan memanggil pihak terlapor, yakni majelis hakim yang menangani perkara Nadiem Makarim, yakni Abdullah Purwanto untuk dimintai klarifikasi. (NAD)