JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 84 persen depot air minum isi ulang (DAMIU) di Kota Bandung, 73 persen di Kabupaten Sumedang, dan 78 persen di Jakarta Selatan terdeteksi mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) atau coliform berdasarkan hasil uji laboratorium sepanjang 2025. Dari total 114 depot yang diperiksa, sebanyak 93 depot dinyatakan positif terkontaminasi bakteri tersebut. Temuan itu menunjukkan sebagian besar depot air minum isi ulang di tiga daerah tersebut belum memenuhi standar higienitas.
Hasil pengujian Yayasan Jiva Svastha Nusantara mencatat, kontaminasi ditemukan pada 61 dari 72 depot di Bandung, 11 dari 15 depot di Sumedang, dan 21 dari 27 depot di Jakarta Selatan. Keberadaan bakteri coliform menjadi indikator bahwa air telah tercemar limbah yang berasal dari kotoran manusia maupun hewan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan apabila air dikonsumsi tanpa memenuhi standar keamanan.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan seluruh pelaku usaha DAMIU agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, setiap depot wajib memenuhi persyaratan administrasi maupun sanitasi demi menjamin keamanan konsumen. "Tujuannya adalah membangun pemahaman kepada masyarakat bahwa DAMIU yang sehat, yang berkualitas, yang punya standar itu harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Moga dalam diskusi publik di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Moga, setiap depot air minum isi ulang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan sumber air yang telah mengantongi izin, serta memastikan peralatan produksi diperiksa secara berkala oleh lembaga berwenang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kepatuhan terhadap aturan itu dinilai menjadi tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga mutu air minum yang dipasarkan.
Kemendag juga menegaskan adanya sejumlah larangan yang wajib dipatuhi pengelola DAMIU. Pelaku usaha dilarang menggunakan galon maupun tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang, mengisi ulang wadah yang sudah tidak layak pakai, dan menyediakan stok air minum kemasan siap jual di depot. Larangan tersebut diterapkan setelah masih ditemukannya galon yang kusam, kotor, dan tetap digunakan untuk mengisi air minum masyarakat..
Kemendag menilai depot air minum isi ulang tetap menjadi pilihan masyarakat karena menawarkan harga yang lebih terjangkau dibanding air minum dalam kemasan. Namun, keterjangkauan tersebut harus diimbangi dengan pemenuhan standar keamanan dan higienitas agar hak konsumen tetap terlindungi. Pemerintah pun mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha bertanggung jawab memastikan air minum yang dijual aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RAI)