JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 51.611 aparatur sipil negara tercatat terlibat aktif dalam judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengaku telah mengantongi identitas hingga jejak transaksi para pegawai tersebut. Temuan ini menjadi peringatan serius karena melibatkan abdi negara yang seharusnya menjaga pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Data tersebut diungkap dalam sosialisasi pencegahan judi online dan pinjaman online bagi ASN yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026). Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai keterlibatan puluhan ribu ASN bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi dapat mengganggu integritas dan produktivitas birokrasi. Pemerintah diminta segera menangani masalah itu sebelum dampaknya semakin luas.
“ASN adalah tulang punggung bagi pembangunan nasional,” kata Rachmat (28/07/26). Menurutnya, perilaku yang merugikan dan tidak pantas di lingkungan birokrasi harus ditangani sejak dini. Keterlibatan pegawai pemerintah dalam perjudian juga dikhawatirkan mengganggu pekerjaan, kondisi keuangan keluarga, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
PPATK menyebut para pemain tidak dapat bersembunyi hanya dengan menggunakan telepon genggam atau memindahkan pembayaran melalui rekening berbeda. Data keuangan memungkinkan lembaga tersebut melacak nama, Nomor Induk Kependudukan, jumlah transaksi, hingga nilai uang yang digunakan. “Kami punya data by name, NIK, berapa transaksinya, nilainya berapa,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK Mohammad Salehuddin Akbar.
Data itu dapat diserahkan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk keperluan pemeriksaan internal. Namun, tercatat dalam data transaksi tidak otomatis berarti seluruh ASN akan langsung dijatuhi hukuman yang sama. Instansi masing-masing perlu memeriksa nilai transaksi, sumber uang, dampaknya terhadap pekerjaan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Kasus serupa sebelumnya ditemukan di Kementerian Pekerjaan Umum. Sebanyak sekitar 6.300 pegawai kementerian tersebut terindikasi bermain judi online, bahkan nilai transaksi seorang pegawai disebut mencapai lebih dari Rp800 juta. Kementerian PU kemudian memprioritaskan pemeriksaan terhadap pegawai dengan transaksi di atas Rp10 juta dan menelusuri asal uang yang mereka gunakan.
Secara nasional, PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang masih aktif melakukan deposit judi online sepanjang 2025. Nilai depositnya mencapai Rp36,01 triliun, sedangkan perputaran dana selama setahun menembus Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Akumulasi perputaran uang judi online sejak 2017 hingga 2025 bahkan mencapai sekitar Rp1.163 triliun.
PPATK juga menemukan sebagian besar pemain berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru habis menjadi deposit, kemudian sebagian pemain mencari pinjaman untuk kembali berjudi. Kondisi itu menciptakan lingkaran utang yang dapat memicu konflik keluarga, gangguan pekerjaan, hingga tindak kriminal.
Pemerintah telah melarang ASN terlibat dalam judi online melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024. Pegawai yang terbukti terlibat dapat dikenai hukuman disiplin sesuai dampak pelanggarannya, mulai dari teguran hingga hukuman berat. ASN yang ditahan setelah menjadi tersangka atau terdakwa perkara perjudian juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. (RHU)