JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak usia tiga tahun ke atas membayar tiket dengan tarif setara dewasa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan itu dinilai menyimpang dari Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur kewajiban fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun.
Gugatan uji materi ini diajukan seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Berdasarkan salinan permohonan yang dikutip dari situs resmi MK, pemohon mempersoalkan praktik KAI yang selama ini hanya membebaskan tiket bagi anak hingga usia tiga tahun, sementara anak usia tiga sampai lima tahun diwajibkan membayar tarif penuh layaknya penumpang dewasa.
Pemohon menyebut praktik tersebut merupakan penafsiran sepihak operator yang membatasi hak anak, padahal Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian secara tekstual menjamin fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun, bukan tiga tahun. "Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun," demikian bunyi permohonan tersebut dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Pemohon menilai, kebijakan komersial semacam ini dimungkinkan terjadi karena pasal tersebut tidak memuat batasan tegas mengenai bentuk "fasilitas khusus" maupun cakupan usia "anak di bawah lima tahun". Ketidakjelasan itu, menurut pemohon, membuka celah bagi operator kereta api untuk menafsirkan sendiri ketentuan usia gratis sesuai kepentingan bisnisnya.
Selain itu, kewajiban membayar tarif dewasa bagi anak usia tiga hingga lima tahun dinilai bertentangan dengan sejumlah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menyebut kebijakan itu menghilangkan hak anak balita atas kemudahan dan perlakuan khusus yang semestinya dijamin negara.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun tidak dimaknai mencakup karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" tidak dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh. Selain itu, pemohon meminta putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (NAD)