JAKARTA, AFU.ID — Latar belakang militer Direktur Jenderal Bea dan Cukai baru, Djaka Budi Utama, disebut menjadi salah satu alasan penghentian skema setoran uang operasional tak resmi dari pihak luar ke jajaran intelijen Bea Cukai. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Fakta ini diungkap mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasetyo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim dan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman mengaku pernah mengusulkan penghentian total penerimaan uang tersebut setelah sebelumnya empat kali menerima aliran dana serupa.
"Kalau di awal-awal, yang saya sampaikan ke Pak Sisprian adalah waktu itu kan momen Dirjen baru. Dan karena background beliau militer," kata Budiman di persidangan. Budiman menilai, pimpinan berlatar belakang militer umumnya memiliki ketegasan serta kemampuan komunikasi antarlembaga yang kuat. Oleh karenanya, jajaran intelijen Bea Cukai dinilai tidak lagi memerlukan dana operasional tambahan dari pengusaha untuk berkoordinasi dengan pihak luar.
Atas dasar itu, ia mengusulkan penghentian total penerimaan pemberian tersebut, yang ia istilahkan dengan "men-zero-kan". Mendengar keterangan itu, JPU KPK sempat mempertanyakan apakah usulan tersebut berarti pengumpulan dana operasional akan beralih diambil alih langsung oleh Dirjen baru. Namun, Budiman membantah tegas dugaan tersebut.
Ia menegaskan, maksud usulannya semata karena latar belakang militer Djaka dinilai memudahkan komunikasi antarlembaga tanpa perlu disertai pemberian uang atau barang. Selain faktor kepemimpinan Dirjen baru, Budiman mengaku penolakan setoran terakhir yang ia lakukan juga didorong niat pribadi untuk berhenti menerima uang di luar prosedur. Ia mengaku sudah merasa saatnya berubah dan tidak lagi ingin terlibat dalam praktik tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap senilai Rp 61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo Group agar mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha rokok. Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (NAD)