JAKARTA, AFU.ID — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi jual beli gas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (28/7/2026). Selain pidana penjara, Hendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa mengatakan, Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak lagi membebankan pembayaran uang pengganti kepada Hendi. Hal itu karena uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima terdakwa telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sehingga diperhitungkan sebagai pengembalian. Dengan demikian, kewajiban pembayaran uang pengganti dinilai telah terpenuhi.
Jaksa juga membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan tuntutan terhadap Hendi. Hal yang memberatkan antara lain terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, dan tidak berterus terang selama proses persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Hendi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp255 miliar. Kerugian tersebut disebut berasal dari pembayaran awal (advance payment) yang dilakukan PT PGN kepada PT Inti Alasindo Energy (IAE) meski belum ada pekerjaan yang dilaksanakan. Menurut jaksa, pembayaran itu dilakukan melalui skema jual beli gas bertingkat yang sebelumnya telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jaksa menyebut, dana yang dicairkan PGN digunakan untuk membantu kebutuhan keuangan PT IAE yang adalah bagian dari Isargas Group, termasuk melunasi utang perusahaan kepada bank. Dari transaksi tersebut, Hendi menerima keuntungan berupa commitment fee sebesar 500 ribu dolar Singapura. Selain Hendi, jaksa juga menyebut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menerima 20 ribu dolar Amerika Serikat, dan Isargas Group memperoleh sekitar 14,4 juta dolar Amerika Serikat.
Pada perkara yang sama, jaksa KPK turut menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara. Arso juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan. (RAI)