Mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengaturan pemenang proyek dan penerimaan suap senilai Rp2,52 miliar, serta barang elektronik seperti iPhone 17 Pro Max dan iPad senilai lebih dari Rp31 juta. Fikri, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, diduga mengatur kontraktor untuk proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025 dan 2026, serta meminta fee proyek lebih awal. Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi setelah dakwaan dibacakan tanpa keberatan dari terdakwa.
Tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA, AFU.ID – Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari didakwa mengatur pemenang proyek dan menerima uang dari sejumlah kontraktor senilai Rp2,52 miliar. Ia juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan iPad senilai lebih dari Rp31 juta. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Fikri menjalani persidangan bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hari Eko Purnomo. “Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta,” kata JPU KPK Syahrul Anwar. Fikri didakwa menjadi penggagas permintaan fee kepada kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Skema tersebut diduga dijalankan bersama Hari Eko dan B Daditama, orang kepercayaan Fikri yang menjadi tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketiganya disebut menggelar pertemuan pada Juni 2025 untuk menentukan kontraktor yang mendapatkan paket proyek pemerintah. Empat kontraktor kemudian ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, dan Eko Yusanto.
Setelah mendapatkan proyek, para kontraktor diduga menyerahkan fee melalui Hari Eko dan B Daditama. Aliran uang tersebut berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Dalam dakwaan, Edi Manggala disebut menyerahkan lebih dari Rp530 juta. Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing menyerahkan Rp300 juta. PT Cahaya Mas Cemerlang juga disebut menyerahkan lebih dari Rp850 juta setelah mendapatkan tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Skema serupa diduga kembali dijalankan dalam penentuan kontraktor proyek tahun anggaran 2026. Fikri, Hari Eko, dan B Daditama disebut kembali mengatur perusahaan yang akan memperoleh paket pekerjaan. Karena pelaksanaan proyek berdekatan dengan Ramadan, Fikri diduga memerintahkan Hari Eko meminta fee lebih awal kepada para kontraktor. Pola tersebut membuat pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan berjalan atau melalui sistem ijon proyek.
Dalam rangkaian penyerahan berikutnya, Edi Manggala disebut memberikan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, dan Youki Yudiantoro Rp250 juta. Eko Yusanto diduga menyerahkan lebih dari Rp680 juta untuk proyek tahun anggaran 2025 dan 2026. Jaksa mendakwa Fikri dan Hari Eko menggunakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fikri dan Hari Eko tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK. Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Operasi tersebut mengungkap dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. (FAD)