AFU.id

Atur Pemenang Proyek, Eks Bupati Rejang Lebong Didakwa Terima Rp2,52 Miliar hingga iPhone 17

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengaturan pemenang proyek dan penerimaan suap senilai Rp2,52 miliar, serta barang elektronik seperti iPhone 17 Pro Max dan iPad senilai lebih dari Rp31 juta. Fikri, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, diduga mengatur kontraktor untuk proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025 dan 2026, serta meminta fee proyek lebih awal. Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi setelah dakwaan dibacakan tanpa keberatan dari terdakwa.

Atur Pemenang Proyek, Eks Bupati Rejang Lebong Didakwa Terima Rp2,52 Miliar hingga iPhone 17
Tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Fee Proyek 2026 Diminta Lebih Awal

Skema serupa diduga kembali dijalankan dalam penentuan kontraktor proyek tahun anggaran 2026. Fikri, Hari Eko, dan B Daditama disebut kembali mengatur perusahaan yang akan memperoleh paket pekerjaan. Karena pelaksanaan proyek berdekatan dengan Ramadan, Fikri diduga memerintahkan Hari Eko meminta fee lebih awal kepada para kontraktor. Pola tersebut membuat pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan berjalan atau melalui sistem ijon proyek.

Dalam rangkaian penyerahan berikutnya, Edi Manggala disebut memberikan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, dan Youki Yudiantoro Rp250 juta. Eko Yusanto diduga menyerahkan lebih dari Rp680 juta untuk proyek tahun anggaran 2025 dan 2026. Jaksa mendakwa Fikri dan Hari Eko menggunakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fikri dan Hari Eko tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK. Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Operasi tersebut mengungkap dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi