JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan tiket kereta api yang mewajibkan anak mulai usia tiga tahun membayar tarif penuh dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mempersoalkan perbedaan batas usia antara aturan PT Kereta Api Indonesia dan ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian. Ia meminta tiket gratis diperluas bagi anak berusia di bawah lima tahun.
Dalam ketentuan KAI, satu anak berusia di bawah tiga tahun dapat bepergian tanpa biaya apabila didampingi penumpang bertarif dewasa dan tidak mengambil tempat duduk sendiri. Setelah memasuki usia tiga tahun, anak dikenakan tarif penumpang dewasa untuk memperoleh tiket dan tempat duduk. Aturan inilah yang dinilai memberatkan orang tua yang bepergian bersama balita.
Jangkung menguji Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara kereta api memberikan fasilitas khusus dan kemudahan kepada penyandang disabilitas, perempuan hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lansia. Namun, aturan itu tidak menyebut secara tegas apakah fasilitas khusus tersebut termasuk pembebasan biaya tiket.
Pemohon merupakan ayah dari seorang anak yang dalam waktu dekat genap berusia tiga tahun dan mengaku rutin menggunakan kereta bersama keluarganya. Ia menilai kebijakan KAI akan memaksanya membeli tiket dengan tarif penuh agar anaknya memperoleh tempat duduk. “Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia tiga tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonannya (23/07/26).
Menurut pemohon, fasilitas khusus bagi balita semestinya tidak hanya berbentuk akses di stasiun atau sarana untuk naik ke kereta. Ia ingin Mahkamah menafsirkan ketentuan tersebut juga mencakup tiket tanpa biaya dan jaminan tempat duduk bagi anak. Permohonan itu diajukan atas dasar perlindungan anak, kepastian hukum, dan hak kelompok rentan memperoleh perlakuan khusus.
Pemohon juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan layanan kereta di Inggris dan Jepang yang memberikan pembebasan tarif bagi anak dalam batas usia tertentu. Perbandingan tersebut menjadi salah satu alasan yang diajukannya kepada Mahkamah, tetapi belum diperiksa maupun dinilai kebenarannya oleh majelis hakim. MK juga belum memutus apakah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Berdasarkan laman resmi MK, permohonan diajukan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 288/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026. Hingga data terakhir ditampilkan, kolom nomor registrasi perkara masih kosong dan belum tercantum jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan. Dengan demikian, permohonan itu masih berada pada tahap awal dan belum dapat disebut sebagai gugatan yang telah dikabulkan atau mulai mengubah kebijakan tiket KAI.
KAI belum menyampaikan tanggapan khusus mengenai permohonan tersebut dalam sumber resmi yang tersedia. Selama belum ada putusan MK atau perubahan kebijakan perusahaan, ketentuan tiket yang berlaku masih sama. Anak berusia di bawah tiga tahun dapat memperoleh tiket infant tanpa tempat duduk, sedangkan anak mulai usia tiga tahun dikenakan tarif penumpang dewasa. (RHU)