Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunhkapkan lembaganya menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAH) saat sedang mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Semarang pada 4 Maret 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi jenis dan nomor kendaraan yang digunakan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Ini karena mobilnya mobil listrik, dia sedang ngecharge. Jadi teman-teman penyidik dan penyelidik sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2026.
Asep menyebut penemuan keberadaan Fadia di lokasi pengisian daya merupakan bagian dari hasil penelusuran intensif tim di lapangan.
"Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntungan lah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi di isi," tambahnya.
Lokasi penangkapan tersebut sekaligus memperjelas kronologi penangkapan Fadia yang sebelumnya sempat membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Nah di situ Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ketemunya," terang Asep.
Sebelumnya di hari yang sama, Fadia Arafiq sempat mengklaim sedang tidak berada di tempat saat tim komisi antirasuah mendatangi kediamannya.
"Intinya saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil," jelas Fadia kepada wartawan.
Tersangka kasus korupsi proyek outsourcing ini juga sempat berdalih sedang melakukan kegiatan bersama Gubernur Jawa Tengah.
"Pada saat mereka penggerebekan ke rumah, saya sedang sama Gubernur Jawa Tengah," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan FAH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemkab Pekalongan.
Adapun dalam penetapan tersangka perkara tersebut, penyidik kini telah menahan Fadia Arafiq di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
"Atas perbuatannya, Saudari FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*)