Jakarta, Afu.id — Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menilai tindakan hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan keabsahannya usai kehilangan wewenang atributif sebagai penyidik dan penuntut umum pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 5 Maret 2026.
"Efeknya berarti dia tidak punya lagi status penyidik dan penuntut umum," ujar Oce saat memberikan keterangan ahli di persidangan, Kamis, 5 Maret 2026.
Hilangnya kewenangan krusial tersebut merupakan imbas langsung dari amandemen Undang-Undang pada tahun 2019 yang merubah ketentuan Pasal 21 ayat 4 mengenai kedudukan pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.
"Akan ada implikasi bahwa legalitas atau keabsahan dari tindakan pimpinan itu pasti akan selalu dipersoalkan," tambahnya.
Oce menjelaskan pada regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002, pimpinan KPK secara tegas diberikan kewenangan penuh atas fungsi penegakan hukum selain memegang jabatan sebagai pejabat negara administratif.
"Posisinya selain pejabat negara administratif, juga sebagai penyidik dan penuntut umum. Jadi dia juga punya fungsi penegakan hukum," jelasnya.
Perubahan Undang-Undang KPK tersebut dinilai menyulitkan dan membingungkan secara hukum karena pimpinan komisi secara otomatis kehilangan landasan atributif untuk mengambil keputusan hukum.
"Ya memang begitu konsekuensinya kalau perubahan 2019 itu dipaksakan seperti pasal ini, dia kehilangan fungsi penyidik dan penuntut umum pada akhirnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan pihak Yaqut ke PN Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2026, menyusul langkah KPK yang menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tanpa adanya penahanan.
"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, usai persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Meski demikian, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (*)