Jakarta, Afu.id — Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemkab Pekalongan berdalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut.
Dalam pemeriksaan intensif oleh KPK, tersangka mengaku menyerahkan seluruh urusan teknis birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Bupati menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 4 Maret 2026.
Kendati demikian, alasan tersebut dinilai oleh tim penyidik sangat bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," tegas Asep.
Dengan rekam jejak memimpin daerah belasan tahun tersebut, kepala daerah itu semestinya sudah sangat menguasai dan mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut, meski demikian praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," terangnya.
Pihak KPK memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi di wilayah tersebut sejatinya telah dilakukan secara berkelanjutan sebelum operasi penindakan terjadi.
"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan," pungkasnya.
Adapun dalam penetapan tersangka perkara tersebut, penyidik kini telah menahan Fadia Arafiq di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
"Atas perbuatannya, Saudari FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*)