Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka pada Rabu, 4 Maret 2026.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Langkah hukum tersebut diambil usai tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dan merampungkan proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam kurun waktu 1x24 jam.
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali 24 jam," tegasnya.
Meski telah memastikan adanya tersangka, lembaga antirasuah ini belum membeberkan secara rinci identitas maupun jabatan dari para pihak yang terjerat.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," jelas Budi.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 orang telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangkaian operasi senyap tersebut, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati," pungkasnya. (*)