JAKARTA - AFU.ID, Grace Natalie, pendiri sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak keberatan jika partainya itu tidak memberi bantuan hukum pada kasus potongan video Jusuf Kalla (JK).
Ia justru menekankan bahwa langkahnya dalam mempersoalkan unggahan video JK itu memang dalam kapasitas dia sebagai warga biasa. Artinya, tidak perlu melibatkan institusi kepartaian.
“Saya selaku pendiri partai menginstruksikan kepada Ketua Harian, dalam hal ini Bang Ahmad Ali, agar tidak melibatkan partai,” kata Grace dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Ketua Harian PSI Ahmad Ali telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan kepada Grace, meskipun bukan bantuan hukum.
Ahmad Ali berjanji akan memanfaatkan kedekatan pribadinya dengan JK, untuk menyelesaikan polemik ini. Dia mengaku berhubungan dekat dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu, karena dirinya juga merupakan ketua DMI Sulawesi Tengah.
"Sampai kapan pun partai ini tidak akan pernah terlepas dari Mbak Grace, apalagi meninggalkan Mbak Grace," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (6/5/2026).
Bukan hanya tak keberatan dengan sikap ketua harian, Grace justru menegaskan kembali bahwa dialah yang menginstruksikan Ahmad Ali untuk tidak bawa PSI dalam kasusnya.
Dia mengaku responsnya terhadap video JK itu murni keresahan pribadi, sebagai warga yang mengamati isu publik. Tidak ada urusan partai di sini.
Ia menegaskan sejak awal video tersebut diunggah melalui akun media sosial pribadinya sebagai bentuk respons terhadap isu yang tengah ramai diperbincangkan publik.
“Warga masyarakat merespons sebuah isu yang sedang viral. Oleh karenanya saya selaku pendiri partai menginstruksikan kepada Ketua Harian, dalam hal ini Bang Ahmad Ali, agar tidak melibatkan partai,” ujarnya.
Belakangan memang muncul spekulasi di muka publik. Mempertanyakan sikap PSI terhadap Grace Natalie yang secara tegas tidak memberikan bantuan hukum dalam kasus video JK itu.
Padahal, Grace Natalie adalah pendiri, yang juga pernah menjabat ketua umum partai berlogo mawar ini. Timbul spekulasi: PSI lepas tangan.
Ditambah lagi, dengan pelaporan dua orang lainnya ke polisi, yaitu Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando. Nama kedua ini merupakan anggota PSI, dan menyatakan keluar setelah kasus ini bergulir.
Isu ini semakin liar, untuk itu Grace mengaku perlu menyampaikan pernyataan tegas terhadap sikap partainya itu.
“Karena saya menerima banyak sekali dari konstituen maupun masyarakat yang mengartikan pernyataan itu macam-macam, maka saya pikir saya harus menjelaskan supaya kasihan Bang Ketua Harian dimaknai berbeda,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa Ahmad Ali hanya menjalankan instruksinya untuk memisahkan persoalan tersebut dari urusan partai.
Komunikasi dengan JK
Grace Natalie meyakini bahwa pernyataannya tentang video Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu tidak melanggar hukum. Dia pun siap jika harus bertemu JK.
Komunikasi secara langsung dengan JK belum terjadi. Meski begitu, dirinya membuka ruang berdiskusi atau memberikan penjelasan mengenai konteks pernyataan yang ramai di media sosial itu.
"Pernyataan saya pun juga normal-normal saja," katanya.
Grace juga menegaskan dirinya siap apabila dimintai klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Dia meminta publik melihat rekam jejak hubungan pribadinya dengan JK yang menurutnya selama ini berjalan baik tanpa persoalan apa pun.
"Enggak pernah punya masalah, teman-teman bisa cek track record pribadi saya, saya enggak pernah punya masalah apa pun dengan Pak JK," tuturnya.
Grace mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh ormas kepada dirinya terkait video JK itu tidak dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan. Makanya, dia justru mempertanyakan apakah ada keterkaitan antara JK dan pelapor?
40 Ormas yang Melapor
Grace dilaporkan oleh sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat. Laporan itu ditujukan untuk Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla.
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan pelaporan dilakukan karena ketiganya mengunggah potongan video ceramah JK yang dinilai tidak utuh.
Menurut dia, dalam unggahan tersebut terdapat narasi mengenai pembahasan ajaran agama Kristen soal mati syahid yang dipotong dari konteks aslinya.
Ia menjelaskan JK sebenarnya tidak membahas ajaran agama tertentu, melainkan menyampaikan kekhawatiran psikologis masyarakat terhadap pemahaman ajaran yang berpotensi menimbulkan kesesatan berpikir.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik secara utuh,” kata Gurun. (EER)