JAKARTA - AFU.ID, Setiap hari, Indonesia memproduksi 144.000 ton sampah, jika ditumpuk, timbunan sampah nasional setara 12 Candi Borobudur. Dalam setahun, ada 4,380 candi yang terbangun dari sampah.
Masalahnya klasik, pengelolaan sampah di Indonesia sering terbentur regulasi, bahkan terendus aroma korupsi. Padahal, dari tumpukan sampah itu, bisa dimanfaatkan menjadi energi.
Pemerintah berambisi menyulap sampah menjadi energi terbarukan lewat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Indonesia diklaim mampu keluar dari krisis sampah pada 2029.
Masalahnya tak berhenti pada pengolahan. Pengamat menyebut, dana pengolahan sampai itu dikorupsi, mulai dari tingkat RT hingga di tingkat dinas. Isu regulasi jadi sorotan.
Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Indonesia mengalami kedaruratan sampah. Sehingga pemerintah mau mempercepat pembangunan proyek PSEL rampung di 2028.
Hal ini diungkapkan Zulhas, saat penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Sampai 2029 ini kita berharap di seluruh provinsi, kabupaten, kota, sampah-sampah yang bisa di-manage itu bisa selesai," tambahnya.
Ambisi Pemerintah dalam Proyek PSEL
Pembangunan PSEL ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Terdapat enam wilayah aglomerasi kabupaten/kota yang secara resmi menjalani kerja sama proyek PSEL, yakni Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, dan Bogor Raya 2.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyebut lebih dari 100 investor telah mendaftar dalam pengembangan proyek PSEL tahap kedua di berbagai daerah.
“Tahap kedua akan kita buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, kemarin.
Pengembangan proyek PSEL tidak sepenuhnya dibiayai Danantara, namun dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dari pemenang tender.
Pandu mengatakan mitra yang terlibat akan dipilih berdasarkan teknologi terbaik untuk pengolahan sampah. Pemerintah sendiri telah menyiapkan sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp87 triliun, untuk pengembangan 33 proyek PSEL.
“Setiap proyek diperkirakan memiliki nilai investasi sekitar 150 juta dolar AS atau sekitar Rp2,7 triliun,” katanya.
Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Aroma Korupsi Terendus Tajam
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang masuk ke dalam TPA open dumping dikategorikan sebagai sampah yang belum terkelola.
UU itu juga menyebut, TPA open dumping wajib ditutup 5 tahun setelah undang-undang ditandatangan. Per 2026 TPA hanya diperuntukkan (sampah) residu.
“Tetapi pemerintah kita terlambat untuk melakukan penegakan hukum dan implementasi dari amanat undang-undang," tutur Founder sekaligus Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, Senin (25/4/2026), mengutip National Geographic Indonesia.
Akibatnya, 75% sampah di Indonesia belum beres terkelola. Pelanggaran hukum ini menurutnya adalah bentuk kejahatan sampah.
Pengamat dari Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan menyoroti masalah korupsi dalam pengelolaan sampah. Kata dia, uang pengelolaan sampah bocor di setiap pos. Mulai dari tingkat lingkungan RT sampai kantor kepala dinas.
Di Makassar, sekitar 600 ketua RT/RW dievaluasi, hasilnya ada banyak masalah, bukan hanya soal sampah, tetapi di antaranya adalah nilep uang retribusi sampah warga.
"Di Rusun Klender, Kecamatan Duren Sawit, ternyata ada oknum PNS ada oknum PJLP, sopir truk, ternyata bikin surat palsu," katanya.
Surat yang ia maksud adalah Surat Setor Retribusi Daerah (SSRD).
Kasus penggelapan dana retribusi kebersihan oleh oknum PNS dan beberapa petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta juga telah marak diberitakan oleh media-media.
"Jadi kira-kira sudah dibayar retribusinya. Bilangnya sudah dilaporkan, padahal itu cuma apa invoice bohongan, bodongan gitu," ungkap Fazrul.
Contoh lainnya adalah di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung di Bandar Lampung. "Ada 3 pejabat DLH menggelapkan retribusi sampah selama tiga tahun. Kebayang kan tiga tahun digelapkan 6,9 miliar," kata Fazrul.
"Jadi, kira-kira di setiap pos itu bocor begitu," simpulnya.
Ia kemudian menyarankan agar sebaiknya pihak operator pengelolaan sampah bisa terpisah dari pihak regulator. (EER)