JAKARTA AFU.ID — Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Jaksa menuduh Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Kerugian negara dalam kasus ini tercatat sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Selain itu, negara juga dirugikan sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem dituding telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nadiem Makarim membantah keras dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penasihat hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong Nadiem, berdasarkan pemeriksaan rekening bank dan saksi-saksi.
Nadiem bahkan mengaku kaget mendengar fakta persidangan yang menyebutkan sejumlah pejabat di bawahnya menerima uang dari vendor (pihak ketiga). Ia menegaskan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksinya.
Ia juga mengaku tidak memerintahkan tim wartek (tim teknologi) untuk memenangkan vendor atau produk teknologi tertentu, serta menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan yang spesifik mengarahkan ke merek tertentu. Ia menyatakan bahwa tim teknologi yang dibawanya berfungsi untuk merealisasikan visi Presiden, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Nadiem Anwar Makarim menyatakan kerjasama dengan Chrome Book dilakukan karena pegawai Kemendikbudristek tidak memiliki kompetensi dalam membuat aplikasi.
Untuk membangun aplikasi dibutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman membuat aplikasi dengan skala besar.
"Itulah fungsi tim teknologi, Tim Wartek, atau apa pun namanya. GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan," ucap Nadiem pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Nadiem menjelaskan, terdapat arahan khusus dari Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Kemendikbudristek untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Salah satunya membangun platform aplikasi.
Meskipun di Kemendikbudristek terdapat banyak pegawai dengan berbagai kemampuan dan kompetensi, Nadiem menilai belum ada stafnya yang memiliki kompetensi dalam membangun aplikasi untuk skala besar dengan standar global.
"Jadi, ini alasan saya membawa anak-anak muda untuk membuat berbagai software karena kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," ucapnya.
(ANT/RAI)