JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah resmi menunda rencana penerapan tarif royalti tambang untuk komoditas timah, nikel, emas dan perak. Penundaan terseut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Senin (11/5/2026). "Pemerintah ingin menyusun formulasi yang lebih optimal dan adil bagi semua pihak," kata Bahlil, terkait alasan penundaan.
Bahlil mengatakan, pemerintah ingin merancang skema royalti yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha. Formulasi baru nantinya diharapkan tidak memberatkan pengusaha, namun tetap mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memastikan aturan penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang, seperti batu bara dan nikel, akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Rencana tersebut, kata Purbaya telah didiskusikan dengan Presiden Prabowo dan disetujui.
"Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya kepada para wartawan, Senin (11/5/2026).
Kementerian ESDM pun tengah merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Salah satu materi yang dibahas adalah penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Aturan soal royalti ini nantinya keluar sejalan dengan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) serta aturan Bea Keluar Batu Bara dan Nikel, yakni Juni 2026. Dalam rancangan PP tersebut, diketahui, sejumlah komoditas menghadapi tarif yang lebih tinggi.
Rencana kenaikan terbesar terjadi pada komoditas timah, dari tarif sebelumnya berkisar antara 3-10% menjadi 5-20%. Sementara tarif konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7-10% menjadi 9-13%, katoda tembaga naik dari 4-7% menjadi 7-10%, dan emas dari 7-16% menjadi 14-20%.
Kemudian, tarif royalti untuk perak yang sebelumnya flat di 5%, akan diusulkan berubah jadi 5-8%. Terakhir, tarif royalti nikel tidak berubah di kisaran 14-19% namun harga acuannya diusulkan berubah.
Intinya, alih-alih menerapkan tarif flat, pemerintah mendorong royalti progresif berdasarkan harga komoditas (HMA). Rencana ini sendiri dinilai wajar di tengah megap-megapnya pemerintah menjaga keberlanjutan fiskal pada APBN 2026 yang tengah dalam ancaman defisit akibat ketidakpastian geoplitik global yang berdampak pada kenaikan harga energi dunia dan pelemahan rupiah.
Di sisi lain, harga komoditas pertambangan khususnya batubara dan logam tengah mengalami kenaikan. Harga nikel dunia per Mei 2026 berada dalam tren penguatan, menembus angka US$19.000 per metrik ton, didorong oleh pembatasan pasokan dari Indonesia. Sementara, harga timah dunia per Mei 2026 melonjak tinggi, melampaui USD 54.000 per ton (di atas Rp850 juta/ton) di London Metal Exchange (LME).
Dengan rencana kenaikan tarif progresif ini, pemerintah berharap ikut ketiban berkah kenaikan harga tambang dengan mendapatkan royalti lebih untuk menambal defisit APBN. Sayangnya, rencana kenaikan royalti memang selalu berdampak langsung pada harga saham emiten pertambangan. Alasannya, royalti adalah biaya langsung yang memangkas margin perusahaan.
Pasar pun merespons negatif rencana kenaikan tarif royalti ini. Per Senin (11/5/2026), indeks saham untuk sektor energi turun 2,75%, menyusul penurunan saham berkapitalisasi pasar jumbo dari sektor ini. Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencatat penurunan 1,34%, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) 7,63%, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) 4,46%, dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) 2,78%.
Rencana kenaikan tarif royalti ini memang dinilai akan membebani perusahaan pertambangan. Perusahaan menengah-kecil kemungkinan besar akan yang paling terpukul. Mereka tidak memiliki bantalan modal sekuat perusahaan besar untuk menyerap kenaikan biaya royalti hingga 1,5% - 3% ekstra.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Naura Reyhan Muchlis dan Andhika Audrey dalam riset terbarunya sektor metal mining menyebutkan skema royalti baru yang dirancang pemerintah, PT Timah Tbk (TINS) menjadi emiten yang paling terdampak akibat eksposur langsung terhadap produk timah batangan.
Dalam skenario HMA di atas US$50.000 per ton, tarif royalti timah diperkirakan naik dua kali lipat dari 10% menjadi 20%. Kenaikan royalti itu diperkirakan meningkatkan beban royalti TINS sekitar Rp 2,3 triliun pada 2026, jika aturan tersebut diterapkan. Dampaknya, laba bersih perseroan diproyeksikan turun hingga 42% dan net profit margin (NPM) melemah menjadi 9% dari sebelumnya 16%. Valuasi berbasis price to earnings (P/E) TINS juga diprediksi turun sekitar 33%.
Sebaliknya, dampak terhadap emiten nikel dinilai lebih terbatas. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperkirakan hanya mengalami tambahan beban royalti sekitar Rp 248 miliar pada tahun 2026, dengan penurunan laba bersih sekitar 2% serta dampak negatif sekitar 2% terhadap valuasi berbasis P/E.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) juga disebut menghadapi tekanan minimal dengan tambahan beban royalti sekitar US$ 5,2 juta pada 2026. Hal itu diperkirakan hanya menekan laba bersih sekitar 2% dengan dampak sekitar 1,3% terhadap valuasi berbasis discounted cash flow (DCF).
Sementara itu, PT Nickel Industries Indonesia Tbk (NCKL) dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) disebut menjadi emiten yang paling minim terdampak. Penurunan laba bersih keduanya diperkirakan masing-masing hanya sekitar 0,1% dan 1%.
Di tengah kondisi saat ini, dimana terjadi ketidakpastian fiskal yang sempat memberikan tekanan pada nilai tukar Rupiah, rencana perubahan tarif royalti memang dapat menimbulkan persepsi risiko investasi yang meningkat. Lagipula, kenaikan tarif royalti progresif bukan satu-satunya instrument kebijakan yang tengah dirancang pemerintah.
Beberapa rencana kebijakan lain seperti bea ekspor dan windfall tax yang tengah dikaji Kementerian Keuangan berpotensi menjadi beban kebijakan tambahan. Kombinasi ini membuat prospek sektor tambang berada dalam fase volatil (naik-turun).
Bagi perusahaan tambang, kondisi ini menciptakan ketidakakpastian kepada investor. Asumsinya, bagaimana investor bisa menghitung Internal Rate of Return (IRR) proyek jika formulasi beban biaya berubah di tengah jalan? Ini adalah celah kritis untuk melihat apakah Indonesia masih dianggap ramah investasi atau justru semakin proteksionis.
Karena itulah respons pasar terhadap rencana kenaikan royalti tambang negatif. Alhasil rencana pemerintah untuk meraup cuan demi menambal defisit APBN dari kenaikan harga komoditas tambang pun terpaksa harus ditunda. “Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil.
MAR