JAKARTA, AFU.ID — Kinerja sektor kelautan dan perikanan nasional terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk urusan ekspor.
Salah satunya adalah komoditas rajungan nilai ekspornya ke Amerika Serikat (AS) sebagai pasar utama, menembus USD321 juta atau setara dengan Rp5,6 triliun (kurs Rp17.700 per USD).
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menunjukkan, nilai tersebut mencakup sekitar 16,6% dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke AS.
Selain itu, komoditas rajungan Indonesia telah memenuhi standar AS usai memperoleh comparability finding yang berlaku hingga 31 Desember 2029.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Plt Dirjen PDSPKP) KKP RI, Machmud, menyampaikan bahwa pengakuan tersebut dari dari otoritas AS melalui NOAA Fisheries.
NOAA Fisheries telah menilai sistem pengelolaan perikanan rajungan Indonesia yang setara dengan regulasinya, khususnya terkait perlindungan mamalia laut (MMPA) dan pengendalian tangkapan sampingan (bycatch).
“Pada awalnya, rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap gillnet dilarang untuk diekspor ke AS,” ungkap Machmud.
“Untuk membedakan dengan yang sudah memperoleh comparability finding, maka ekspor diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA, red),” sambungnya.
Dengan diperolehnya comparability finding, kewajiban sertifikasi tambahan COA bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir di AS resmi dihapuskan.
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP KKP RI, Erwin Dwiyana menyebut capaian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif sejak akhir 2025, termasuk merespons peninjauan ulang yang dilakukan pemerintah AS terhadap sejumlah negara pengekspor.
Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), sejumlah organisasi non-pemerintah, serta KBRI Washington D.C.
“Dengan hasil review tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan dapat dihapuskan,” tutur Erwin Dwiyana.
Ia menjelaskan, sebelumnya gugatan yang diajukan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood di AS pada Oktober 2025 menghasilkan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet selama 180 hari, sekaligus membuka ruang peninjauan ulang comparability finding.
KKP RI kemudian secara aktif menyusun bahan teknis dan merespons permintaan informasi dari otoritas AS sejak November 2025 hingga April 2026, hingga akhirnya Indonesia dinyatakan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Erwin menyatakan, keputusan tersebut juga menyelamatkan potensi nilai ekspor sekitar USD80 juta atau sekitar 25% dari total ekspor rajungan ke AS, sekaligus memungkinkan nelayan rajungan, khususnya pengguna gillnet, kembali berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, KKP RI berkomitmen menjaga ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru dengan menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas dalam pembangunan sektor kelautan.
Upaya tersebut sejalan dengan ketentuan MMPA, terutama dalam menekan risiko kematian dan cedera mamalia laut akibat aktivitas perikanan, termasuk melalui pelaporan tangkapan sampingan (bycatch) dan perluasan program pemantauannya.
Ia berharap, dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya tetap terjaga, tetapi juga semakin meningkat. (ADR)