JAKARTA, AFU.ID - Kebijakan ekspor komoditas strategis satu pintu lewat Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), mulai berdampak pada beberapa komoditas strategis. Sawit menjadi yang paling pertama terpukul dengan kebijakan ini. Harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami penurunan signifikan di sentra-sentra produksi sawit di Sumater dan Kalimantan.
Di Kalimantan Timur, harga TBS sawit yang sebelumnya mencapai Rp3400 sampai Rp3500 per kilogram sebelum pengumuman pembentukan DSI, mendadak turun pasca pengumuman itu. Pada, Kamis, (21/5/2026) tren penurunan mulai terjadi, di mana harga merosot ke angka Rp2.800 s.d. Rp3.490 per kilogram. Lalu memasuki Jumat, (22/5/2026) harga sawit mengalami kejatuhan terdalam (crash) hingga menyentuh level Rp1.740 s.d. Rp2.500 per kilogram.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kaltim, Daru Widiyatmoko mengatakan, faktor utama hancurnya harga TBS di Kaltim adalah kepanikan pasar merespon pidato Presiden Prabowo terkait pemusatan ekspor CPO melalui BUMN.
“Penyebab utamanya jelas karena berita dan pidato Presiden Prabowo bahwa per 1 Juni 2026 ekspor CPO harus melalui satu pintu yaitu BUMN. Hal ini langsung memicu reaksi berantai yang merugikan petani,” ungkap Daru, Sabtu (23/5/2026).
Dampak di lapangan tidak hanya sebatas penurunan harga. Pihak pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim dilaporkan mulai melakukan langkah pembatasan secara masif demi mengamankan posisi mereka. Berdasarkan pemantauan APKASINDO Kaltim, dinamika yang terjadi di pabrik meliputi tiga hal krusial, pertama, penurunan harga beli TBS secara sepihak dan drastis.
Kedua, penerapan pembatasan kuota penerimaan TBS yang masuk ke pabrik. Ketiga, penghentian total pasokan dari luar (stop TBS luar), sehingga petani swadaya/mandiri tidak diperbolehkan lagi mengirimkan buah mereka ke pabrik.
Mengingat situasi yang kian kritis menjelang pemberlakuan kebijakan pada 1 Juni, Daru meminta Presiden Prabowo Subianto untuk langsung mengintervensi pasar dan memberikan instruksi tegas kepada para pelaku usaha serta birokrat di daerah.
“Kami harapkan Presiden Prabowo segera memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan sawit dan kepala daerah untuk menjaga stabilitas. Tidak boleh ada yang menurunkan harga atau membeli TBS petani swadaya dengan harga murah secara sepihak, pungkas Daru menutup keterangannya.
Hal serupa juga terjadi di Provinsi Bengkulu. Selain anjloknya harga TBS, petani juga dihadapkan pada tingginya harga pupuk dan agrokimia seperti pestisida maupun herbisida. Pengumuman soal kebijakan ekspor komoditas strategis juga dinilai menjadi pemicu anjloknya harga TBS di Bengkulu.
Tren penurunan harga sudah terjadi sejak hari pertama pasca-pengumuman, di mana harga TBS langsung terpangkas rata-rata sebesar Rp300 per kilogram. Penurunan ini tidak berhenti di situ; memasuki hari kedua dan ketiga (Kamis dan Jumat), harga sawit justru semakin melorot tajam hingga menyentuh angka Rp900 per kilogram.
Berdasarkan pantauan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), sampai Minggu (24/5/2026), harga rata-rata TBS sawit di berbagai Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu telah merosot tajam hingga berada di kisaran Rp2.100 per kilogram.Pupuk kelapa sawit. Padahal, sebelum adanya pengumuman kebijakan dari Pemerintah Pusat, harga sawit bertahan di tingkat yang cukup ideal, yakni rata-rata Rp3.200 per kilogram
“Para petani di Provinsi Bengkulu kini harus menghadapi beban tambahan akibat melambungnya harga pupuk. Kondisi ini memaksa para petani untuk memutar otak dan mengubah pola pemeliharaan kebun mereka,” ujar Jakfar, Ketua DPW Apkasindo Bengkulu.
Turunnya harga TBS di tengah kenaikan harga pupuk dan input pertanian ini semakin menekan kehidupan petani sawit. Ketua Umum Himpunan Profesional Kelapa Sawit Indonesia (HIPKASI) M. Syarif Rafinda mengatakan, pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia dalam jangka pendek, dapat memengaruhi harga CPO dan TBS di tengah meningkatnya biaya operasional industri seperti pupuk, BBM, transportasi, dan UMR.
"Karena itu diperlukan kebijakan yang benar-benar matang agar industri sawit nasional tetap sehat, produktif, dan mampu menjaga keberlangsungan tenaga kerja serta kesejahteraan petani,” ujarnya.
HIPKASI, kata Syarif, memandang langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional merupakan upaya positif. Hanya saja, kata dia, perubahan tata kelola ekspor dalam skala besar secara alami akan memunculkan respons pasar yang cukup sensitif, terutama pada tahap awal implementasi kebijakan.
HIPKASI menilai, jika kondisi pasar tidak dikelola dengan baik, maka tekanan terhadap harga CPO dan TBS dapat menimbulkan domino effect terhadap industri sawit nasional. Dampaknya dapat berupa efisiensi operasional secara ekstrem, pengurangan aktivitas perawatan kebun, hingga potensi pengurangan tenaga kerja atau PHK di sektor perkebunan dan industri pendukung lainnya.
Respons khawatir juga muncul dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, pihaknya khawatir pembentukan DSI akan membuat pengusaha kehilangan pasar jika pengelolaan DSI nantinya berjalan tidak baik.
“Kita akan kehilangan pasar kalau pengelolaan tidak bagus. Tambang beda dengan minyak sawit, kalau minyak sawit turunannya banyak sekali, ini yang harus hati-hati,” kata Eddy, seperti dikutip Kumparan, Minggu (24/5/2026).
Menurut Eddy, saat ini para eksportir sudah memiliki pasarnya masing-masing. Dengan mekanisme ekspor baru satu pintu, ia khawatir pasar tersebut hilang jika pengelolaan ekspor oleh DSI nantinya tidak sesuai.
“Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri, jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik,” ujarnya.
Eddy juga menjelaskan bahwa biasanya pesanan para importir minyak kelapa sawit biasanya memiliki permintaan khusus terkait komposisi. Dengan keberadaan DSI, Eddy masih mempertanyakan apakah hal serupa bisa dilayani oleh DSI.
“Jadi industri yang sama belum tentu peranannya sama, apakah hal seperti ini bisa dilayani,” ujar Eddy.
Selain itu, Eddy menjelaskan bahwa di Gapki tidak semua eksportir adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir. Selain itu, banyak juga perusahaan trading yang melayani volume ekspor yang tak terlalu besar ke negara tertentu. Dengan keberadaan DSI, Eddy mempertanyakan nasib perusahaan-perusahaan tersebut.
“Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara tertentu, dengan adanya badan bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini,” kata Eddy,
Adapun ketika ditanya apakah sudah ada sosialisasi dari pemerintah mengenai mekanisme ekspor baru untuk minyak kelapa sawit, ia menyebut sudah ada sosialisasi. Namun demikian, diskusi belum terjadi.
Jika nantinya sudah ada kesempatan berdiskusi dengan pemerintah, Eddy menuturkan bahwa ia akan menyampaikan beberapa kekhawatiran dan mencari solusinya.
“Belum ada undangan, kalau ada meeting khusus, pasti yang kita sampaikan kemungkinan kendala yang akan terjadi kemudian bagaimana mengatasinya,” ujar Eddy.
Selain CPO, batu bara menjadi komoditas berikut yang diperkirakan bakal rontok. Harga batu bara mayoritas rontok pada perdagangan Jumat (22/5/2026), di tengah kekhawatiran pelaku pasar terhadap kebijakan baru pemerintah Indonesia yang mewajibkan ekspor komoditas melalui perusahaan negara Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Berdasarkan data perdagangan, harga batu bara Newcastle kontrak Mei 2026 stabil di US$ 132,05 per ton. Namun, kontrak Juni 2026 malah anjlok US$ 1,1 ke level US$ 136,45 per ton, sedangkan Juli 2026 anjlok sebesar US$ 0,9 menjadi US$ 139,85 per ton.
Sementara itu, harga batu bara Rotterdam kontrak Mei 2026 naik US$ 0,15 menjadi US$ 112,7 per ton. Kontrak Juni 2026 melonjak US$ 1,85 menjadi US$ 125,95 per ton, sedangkan Juli 2026 menguat US$ 0,3 ke level US$ 124,4 per ton.
Harga batu bara yang masih tidak stabil ini diperkirakan masih akan terus terjadi hingga ada kejelasan dari pemerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Gita Mahyarani mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan detail mengenai mekanisme sistem baru tersebut.
“Kami mempertanyakan status kontrak, peran trader, hingga bentuk sistem yang akan diterapkan. Masih banyak detail yang belum kami ketahui,” ujarnya, seperti dikutip Investor.id, Sabtu (23/5/2026).
Hal senada ditegaskan Presiden Direktur Ombilin Energi Ramli Ahmad. Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait mekanisme penetapan harga maupun siapa yang akan menanggung risiko logistik.
"Pelaku usaha juga mempertanyakan apakah pembayaran ekspor akan dilakukan dalam dolar AS atau rupiah, mengingat volatilitas rupiah saat ini masih tinggi," ujarnya.
Sementara itu, direktur perusahaan perdagangan batu bara India iEnergy Natural Resources, Vasudev Pamnani, menyoroti ketidakpastian terhadap kontrak jangka panjang yang sudah berjalan dengan eksportir Indonesia.
Dana kekayaan negara Indonesia yang menaungi DSI sebelumnya menyatakan akan tetap menghormati kontrak ekspor yang telah ada. Namun, harga kontrak yang dinilai berada di bawah harga pasar global berpotensi dinegosiasi ulang.
“Selama aturan belum benar-benar jelas dan diterapkan secara konsisten, pasar akan kesulitan menentukan harga maupun membuat perencanaan,” ujar Pamnani.
MAR