JAKARTA, AFU.ID — Program pemulihan hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dinilai memerlukan dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres). Perpres yang dimaksud yakni menetapkan paradigma baru untuk mengatur pemulihan korban ditujukan untuk mendudukkan korban sebagai pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan pemerintah. Saat ini, upaya pemulihan hak korban mengalami ketidakpastian hukum karena hanya diatur melalui Instruksi Presiden.
Desakan tersebut dikemukakan oleh Anggota Komnas HAM Amiruddin, Al Rahab dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Selasa (23/6/2026). Amiruddin mengatakan instruksi presiden yang ada saat ini tidak memberikan kepastian hukum yang cukup kuat untuk pelaksanaan program di berbagai kementerian dan lembaga.
Saat ini, pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Namun menurut Amiruddin, instruksi presiden tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang cukup kuat untuk pelaksanaan program di berbagai kementerian dan lembaga. "Hal ini penting sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban dan ahli warisnya," tutur Amiruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Amiruddin menekankan paradigma baru dalam pemulihan korban haruslah bersifat pasti dan konsisten di seluruh tingkat pemerintahan. Paradigma yang diinginkan harus jelas membedakan antara pemulihan hak sebagai suatu keharusan negara terhadap upaya bantuan sosial semata. Perbedaan ini kata Amiruddin menjadi penting karena memberikan posisi yang berbeda dalam hal akuntabilitas dan tanggung jawab negara.
Amiruddin juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program pemulihan hak korban. Dia mengingatkan, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan instruksi presiden yang ada, Presiden Republik Indonesia pernah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Namun, Tim Pemantau tersebut memiliki masa berlaku terbatas. Keputusan Presiden tersebut berakhir pada Desember 2023, yang berarti pemerintah telah meninggalkan program pemulihan korban tanpa pengawasan selama kurang lebih tiga tahun. Ketiadaan tim pemantau ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam memonitor efektivitas program.
Amiruddin meminta agar pengawasan dilanjutkan dengan membentuk tim pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh prominen di bidang hak asasi manusia. Tim ini diperlukan untuk memastikan program pemulihan hak korban benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kata Amiruddin, melibatkan tokoh terpercaya diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pengawasan dan kepercayaan publik terhadap program.
Desakan Amiruddin ini menunjukkan upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat memerlukan dasar hukum yang lebih kuat dan pengawasan yang konsisten. Tanpa dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang berkelanjutan, program pemulihan hak korban akan tetap berada dalam posisi yang lemah dan tidak terjamin pelaksanaannya di berbagai wilayah dan lembaga pemerintahan.
Pemerintah diharapkan segera merespons rekomendasi Komnas HAM ini dengan menerbitkan Perpres yang sesuai dengan paradigma baru tentang pemulihan korban serta membentuk kembali tim pemantau yang akan mengawasi jalannya program secara berkelanjutan. Komitmen ini penting untuk menunjukkan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya. (NAD)