JAKARTA, AFU.ID — Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung memasuki babak baru setelah polisi menangkap tersangka utama, Taufik Hidayat. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut tindak kekerasan itu dilakukan saat berada di bawah pengaruh alkohol.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh tersangka kepada penyidik. “Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dialami korban selama berada dalam penguasaan tersangka. Penyidikan juga difokuskan untuk mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Penangkapan Taufik dilakukan setelah penyidik menemukan petunjuk dari aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka saat berstatus buronan. Jejak digital tersebut membantu polisi mempersempit area pencarian hingga akhirnya lokasi persembunyiannya teridentifikasi.
Menurut Rudi, tim yang melakukan pengejaran langsung bergerak ke wilayah yang terdeteksi dari transaksi tersebut. Setelah dilakukan penyisiran, tersangka berhasil diamankan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Usai ditangkap, Taufik sempat menjalani pemeriksaan awal di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Markas Polda Jawa Barat. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap tersangka sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
“Hasil tes narkoba negatif,” kata Rudi. Namun, penyidik tetap mendalami pengakuan tersangka terkait konsumsi alkohol yang disebut memengaruhi tindakannya terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Informasi itu menjadi titik awal terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat dengan dampak serius pada kondisi fisik. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka di wajah dan bibir, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.
Selain mengalami kerusakan fisik, korban juga disebut kehilangan sejumlah barang berharga selama berada dalam penguasaan tersangka. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. (ANT/RAI).