JAKARTA, AFU.ID - Penangkapan Taufik Hidayat (30) di Majalaya oleh tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa (23/06/2026) tidak hanya mengakhiri pelarian si penyiksa pacar selama 3 tahun itu. Penangkapan Taufik juga membuka kenyataan yang lebih menyeramkan bahwa kemungkinan besar taufi adalah seorang serial abuser alias penyiksa berantai. Di ketahui, YTR (29) bukanlah korban pertama pria yang berprofesi sebagai debt collector tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya mengidentifikasi mantan istri pelaku, Taufik Hidayat, juga mengalami siksaan, namun tak separah YTR. "Kami mengidentifikasi dan menemukan bahwa mantan istri pelaku ini, juga diperlakukan sama (disiksa) namun nggak separah ini (korban YTR)," kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
Karena itu, polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain. Namun, menurut Hendra sejauh ini belum ada laporan resmi dari pihak lain yang mengaku sebagai korban aksi Taufik Hidayat. "Kalau korban lain, masih menunggu apakah ada yang mau lapor atau tidak. Cuma sejauh ini, laporan resmi baru 1 korban," kata Hendra.
Kemungkinan ada korban lain dari Taufik ramai dibicarakan di media sosial. Akun Instagram @sultansahbanaiman misalnya, memuat pengakuan salah seorang perempuan mengaku keluarganya pernah menjadi korban Taufik Hidayat. "Baba saya juga korban 3th laluuu sebelum dia bersama teteh korban yg skrg," demikian isi unggahan tersebut.
Ada juga pengakuan perempuan yang menyatakan disekap Taufik di sebuah penginapan di Garut. Polanya hampir mirip dengan kejadian yang menimpa YTR, si pengunggah mengaku disiksa, mengalami kekerasan seksual dan tidak diberi makan maupun minum selama berada bersama pelaku.
Pada unggahan perempuan yang mengaku sebagai korban itu mengungkapkan, Taufik Hidayat memiliki kemampuan membangun kepercayaan perempuan lewat sikap dan cara berbicara yang meyakinkan (manipulatif), sebelum menunjukkan sikap aslinya. "..dia bagus bngt cara nge treet cewek nya dia pinter ngmg, dia dulu pas kenal sama aku aslinya gendut, Dia bertato di punggung nyaaa.." ujar perempuan yang mengaku menjadi korban itu.
Kemungkinan adanya korban lain juga disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya juga menerima informasi adanya korban lain yang diduga mengalami kekerasan oleh Taufik Hidayat. Untuk itu, kata dia, pihak LPSK telah mengirimkan tim ke Bandung menyelidiki kemungkinan tersebut. “Kalau ada korban yang lain, itu harus berani berbicara,” tegas Susilaningtias.
Dugaan Taufik merupakan seorang serial abuser (pelaku penyiksaan berantai) memang cukup besar lantaran perilaku yang ditunjukkan saat menyekap dan menyiksa YTR memiliki pola serupa dengan penyiksaan atas mantan istrinya. Juga dari pengakuan pihak yang menyatakan menjadi korban Taufik sebelum kasus ini terbongkar. Pola penyiksaan yang diungkap polisi pada korban YTR adalah selain disekap, korban dianiaya secara berulang menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam selama tiga tahun. Barang berharga YTR juga hilang.
Indikasi pengisolasian, metode penyiksaan yang sadis, dan penghilangan kemerdekaan korban secara konstan ini mengarah pada mati atau tidak berfungsinya empati pelaku. Dalam psikologi forensik, ini adalah tanda utama dari agresi sadistik—di mana pelaku menjadikan penderitaan orang lain sebagai sarana kontrol penuh atau kepuasan diri.
Selain itu Taufik juga cukup licik dalam menutupi perilakunya dari masyarakat sekitar. Kelicikan Taufik juga terlihat jelas saat dirinya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk melacak posisinya, kepolisian bahkan harus membentuk tim khusus lintas direktorat untuk memetakan rekam jejak digitalnya, mendalami keterlibatannya di jaringan narkoba, menguliti siber, hingga melacak korporasi penyedia jasa penagih utang tempatnya pernah bekerja.
Begitu liciknya Taufik sampai-sampai Polda Jabar harus berkolaborasi dengan pihak luar negeri, yaitu Meta, guna mendeteksi keberadaannya melalui data media sosial. Bahkan, saking sulitnya melacak Taufik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sampai menggelar sayembara bermodal pribadi sebesar Rp250 juta bagi siapa saja warga masyarakat yang bisa memberikan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
"Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudi Setiawan, Selasa (23/6/2026).
"Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta, yang mengelola dan menguasai data di media sosial. Kami melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan, " tambah Rudi.
Kemudian diketahui, Taufik juga memiliki sifat manipulatif. Sifat manipulatif Taufik paling nyata terlihat pada kronologi terungkapnya kasus ini. Pada Jumat (12/06/2026), kakak korban (ASS) dihubungi lewat WhatsApp oleh orang tak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Mendapat kabar tersebut, ASS kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati YTR dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Ada pula luka ringan di bagian tangan. Ini adalah perjumpaan pertama ASS dengan YTR dalam tiga tahun. Selama periode itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan perempuan berusia 29 tahun tersebut. ASS lantas melaporkan kondisi yang dialami adiknya kepada Polda Jabar, Jumat (12/06).
Belakangan terungkap bahwa penelepon misterius itu adalah Taufik sendiri. Diduga ketakutan karena kondisi fisik YTR yang kritis setelah disiksa bertahun-tahun, Taufik "membuang" korban ke rumah sakit dan mencoba mencuci tangan dengan berpura-pura menjadi orang asing yang menyelamatkan korban, sebelum akhirnya ia melarikan diri ke Majalaya.
Kini, Taufik sudah mendekam di tahanan dan menghadapi jeratan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat. Dengan dikenakan pasal tersebut semata, hukuman yang diancamkan pada Taufik memang terbilang ringan, hanya sekitar 2,5 tahun hingga 5 tahun jika korban mengalami luka berat.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, menuntut keadilan yang lebih sesuai, tak hanya menghukum Taufik, tetapi juga mengembalikan kemerdekaan dan hak-hak korban yang sudah dirampas. "(Keluarga ingin) benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya terkait pasal-pasal 466, 469. Tetapi, kami juga ingin pasalnya yang relevan dengan perkara ini, " kata Januar.
Jika dikenakan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan, Taufik dapat terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Korban YTR sendiri saat ini tengah menjalani perawatan fisik dan psikologis untuk mengembalikan kesehatannya. Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan bahwa tim dokter spesialis (bedah plastik, mata, dan penyakit dalam) terus menangani YTR yang kondisinya kini mulai membaik dan sudah bisa berkomunikasi.
"Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara, " kata Fitra Hergyana, Selasa (23/6/2026).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bersama UPTD PPA Jawa Barat dan LPSK memastikan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan optimal.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arifah.
MAR