JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan 70 alat bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Melalui bukti-bukti tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026) itu dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi dengan agenda pembuktian.
Dalam persidangan, tim jaksa menyerahkan alat bukti tertulis yang diberi tanda T-1 hingga T-70. Selain itu, keterangan dua ahli yang diajukan pihak pemohon juga dinyatakan telah dibacakan. "Bukti-bukti yang diajukan Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan," ujar jaksa di hadapan hakim. Kejagung juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Dalam argumentasinya, Kejagung menyatakan permintaan Lodewyk agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah tidak dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan. Menurut jaksa, objek yang dipersoalkan pemohon berada di luar kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. "Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," kata jaksa.
Kejagung juga menilai permohonan yang diajukan Lodewyk masih prematur karena meminta hakim menguji substansi sangkaan pidana sebelum perkara diperiksa dalam sidang pokok. "Karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Kejagung menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Lodewyk telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Proses tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, gelar perkara, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, hingga pemenuhan hak-hak tersangka.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan serta menolak permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. "Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tegas jaksa. Kejagung meyakini seluruh tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dinilai sah menurut hukum. (FAD)