AFU.id

Kejagung Beberkan 70 Bukti, Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan 70 bukti dalam sidang praperadilan terkait gugatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Abdul Affandi, Kejagung menyatakan bahwa permohonan Lodewyk untuk menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah berada di luar kewenangan hakim praperadilan dan masih prematur, karena meminta penilaian substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan pokok dilakukan. Kejagung menegaskan bahwa semua tahapan penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejagung Beberkan 70 Bukti, Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Berita Terkait

Pilihan Redaksi