JAKARTA, AFU.ID – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta pemerintah menghentikan kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) mulai tahun anggaran 2027. Organisasi para bupati itu menilai ruang fiskal daerah semakin menyempit, sementara pemerintah kabupaten dibebani berbagai program prioritas nasional yang harus dijalankan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam forum tersebut, APKASI juga menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Salah satunya adalah menghentikan pemangkasan dana transfer yang selama ini dinilai membatasi ruang gerak kepala daerah.
"Beban daerah terus bertambah, sementara kemampuan fiskal kami justru semakin menyempit karena pemotongan anggaran," kata Bursah. Menurut APKASI, pemerintah daerah tetap dituntut menyukseskan berbagai program strategis nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan dasar kepada masyarakat.
Namun, kemampuan keuangan daerah dinilai tidak lagi sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang dibebankan pemerintah pusat. Akibatnya, banyak daerah harus melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan yang telah direncanakan. APKASI berharap pemerintah memberikan kepastian bahwa tidak akan ada lagi pemotongan TKD pada 2027.
Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan secara lebih optimal dan berkelanjutan. Selain itu, ketersediaan anggaran juga diyakini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas di daerah. "Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar pembangunan daerah dapat dipercepat," ujarnya.
Selain persoalan transfer daerah, APKASI juga menyoroti regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Aturan yang berlaku saat ini disebut tidak mampu mengakomodasi perubahan beban kerja maupun tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku selama puluhan tahun.
APKASI mengusulkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta PP Nomor 69 Tahun 2010 mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Organisasi tersebut juga meminta adanya skema bantuan keuangan khusus dari APBN untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten. (FAD)