Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang dikabulkan sebagian oleh MK. Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, tetapi tidak dapat diterapkan pada APBN tahun-tahun berikutnya. "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Mahkamah memberikan waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau paling lambat pada APBN 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pemisahan anggaran diperlukan agar alokasi dana pendidikan tetap memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, bukan untuk pembiayaan Program MBG. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan Program MBG ke dalamnya.
Perluasan itu disebut bertentangan dengan prinsip constitutional mandatory spending yang mengatur pemenuhan anggaran pendidikan. Karena itu, Mahkamah menyatakan pengaturan tersebut harus diperbaiki agar memberikan kepastian hukum. Meski anggarannya dipisahkan, MK menegaskan Program MBG tetap merupakan program yang konstitusional. Menurut Mahkamah, pemisahan anggaran justru akan memperkuat dasar hukum pelaksanaan MBG tanpa mengurangi hak sektor pendidikan atas alokasi anggaran minimal.
Terkait APBN Tahun Anggaran 2027 yang saat ini sedang disusun, MK masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Enny menyebut akan lebih baik apabila pemerintah sudah mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027, meski kewajiban tersebut baru berlaku paling lambat pada APBN 2028. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, cakupan Program MBG yang meliputi penyediaan, pengelolaan, hingga distribusi makanan bergizi semestinya dibiayai melalui pos anggaran tersendiri. Menurutnya, ruang lingkup program tersebut berbeda dengan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. (RAI)