AFU.id

Informasi Bocor dari KPK Picu Bupati Pemalang Peras Bawahan

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Informasi Bocor dari KPK Picu Bupati Pemalang Peras Bawahan
Rantai korupsi Bupati Pemalang: diperas staf KPK lalu memeras bawahan. (Foto Afu.id)

Dari total Rp1,9 miliar yang terkumpul, Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik sebagai uang pengurusan perkara. KPK menduga Lilik memanfaatkan akses informasi yang dimiliki anaknya untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara di lembaga antirasuah. Lilik diketahui memiliki latar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya, LSM, dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” ujar Taufik.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Keempatnya adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohammad Haris selaku pihak swasta dan orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK. Kasus ini memperlihatkan rangkaian dugaan pemerasan yang berawal dari kebocoran informasi internal KPK. Informasi perkara yang diteruskan kepada pihak luar diduga dimanfaatkan untuk menekan kepala daerah, sementara kepala daerah tersebut kemudian diduga mengumpulkan uang dari bawahannya untuk memenuhi permintaan pengurusan perkara. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi