JAKARTA, AFU.ID – Kebocoran informasi penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memicu rangkaian pemerasan yang berujung pada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengumpulkan uang dari bawahannya. Informasi perkara tersebut diduga dibocorkan oleh Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK, kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi itu kemudian diduga digunakan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan dalih pengurusan perkara di KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Setya mengetahui sebagian proses administrasi penanganan perkara di lembaga antirasuah. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya. “Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Informasi yang diduga dibocorkan berkaitan dengan pengaduan mengenai dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang. Pengaduan tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan di KPK. “Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Taufik. Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga meminta uang kepada Anom untuk mengurus perkara. Keduanya bersama orang kepercayaan Anom, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), disebut telah tiga kali bertemu di sejumlah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar. Namun, Anom disebut hanya mampu menyerahkan Rp1,2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga meminta Gus Haris mengumpulkan uang dari bawahannya. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,9 miliar. “Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepat, ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya,” kata Taufik.
Dari total Rp1,9 miliar yang terkumpul, Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik sebagai uang pengurusan perkara. KPK menduga Lilik memanfaatkan akses informasi yang dimiliki anaknya untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara di lembaga antirasuah. Lilik diketahui memiliki latar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya, LSM, dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” ujar Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Keempatnya adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohammad Haris selaku pihak swasta dan orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK. Kasus ini memperlihatkan rangkaian dugaan pemerasan yang berawal dari kebocoran informasi internal KPK. Informasi perkara yang diteruskan kepada pihak luar diduga dimanfaatkan untuk menekan kepala daerah, sementara kepala daerah tersebut kemudian diduga mengumpulkan uang dari bawahannya untuk memenuhi permintaan pengurusan perkara. (EER)