JAKARTA, AFU.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memperketat pengawasan di ruang digital dengan memantau peredaran produk kecantikan tanpa izin. Sebanyak 263 ribu link digital yang diduga kuat mempromosikan dan menjual produk kosmetik ilegal yang mayoritas berasal dari China kini masuk dalam radar pengawasan ketat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan, penindakan terhadap ratusan ribu tautan di platform digital tersebut dilakukan melalui sinergi lintas instansi, termasuk melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA).
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
BPOM telah bergerak cepat dengan melaporkan temuan tersebut kepada pengelola lokapasar (e-commerce) dan mengajukan permohonan blokir kepada kementerian terkait.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," lanjutnya.
Taruna mengungkapkan, pergeseran tren belanja membuat peta peredaran kosmetik ilegal kini didominasi oleh transaksi digital. Melalui modus perdagangan bebas secara daring (online), produk kosmetik luar negeri yang tidak aman dan tanpa izin edar dapat masuk ke pasar domestik dengan sangat mudah.
Hal ini diperparah oleh masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk mengecek legalitas izin edar produk sebelum membeli. "Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," jelas Kepala BPOM.
Selain memburu tautan penjualan, BPOM juga bersikap tegas dengan memasukkan lebih dari 2.000 item merek kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist) karena dikategorikan mengandung bahan berbahaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 900 item di antaranya merupakan temuan daftar hitam terbaru.
Berdasarkan hasil penindakan, pasokan kosmetik ilegal ini didominasi oleh produk impor. "Mayoritas dari China. Ada juga produksi dari negara lain kelihatannya. Tapi mayoritasnya hampir 90 persen dari China," imbuh Taruna.
Langkah masif ini merupakan rangkaian dari komitmen pembersihan pasar kosmetik dalam negeri. Sebelumnya, BPOM telah berhasil mengamankan sekita 2 juta pieces kosmetik ilegal senilai Rp27,6 miliar, yang sebagian besar diselundupkan dari China.
Sinyal pengungkapan kasus kakap ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Siber Direktorat BPOM langsung melakukan pendalaman mendalam di ruang siber.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan volume mencapai 1,8 juta pieces lebih. "Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu 22,1 miliar," papar Taruna.
Melalui pengembangan dari temuan awal di lapangan tersebut, tim penyidik BPOM kini telah mengantongi identitas dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai importir sekaligus jaringan penyalur (reseller) kosmetik ilegal tersebut ke masyarakat.
(ANT/MAR)