JAKARTA, AFU.ID — Bea Cukai menyebut ekspor komoditas strategis tetap berjalan normal selama masa transisi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun, pelaku usaha masih mempertanyakan mekanisme pembayaran, kontrak jangka panjang, dan status transaksi ketika DSI menjadi eksportir tunggal mulai 2027.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan layanan dan pengawasan ekspor tetap berjalan seperti biasa. Menurut dia, perubahan utama hanya terjadi pada jalur transaksi yang nantinya dilakukan melalui satu pintu.
“Tentunya Bea Cukai tetap melayani ekspor seperti biasa. Tetap jadi fiskus, cuma transaksinya nanti melalui satu pintu,” kata Nirwala di Jakarta, Selasa, (9/6/2026).
Masa transisi kebijakan ekspor satu pintu berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, eksportir batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy masih dapat mengekspor langsung seperti mekanisme saat ini.
Perubahan penuh baru berlaku mulai 1 Januari 2027. Pada tahap itu, DSI akan tercatat sebagai eksportir dalam dokumen kepabeanan, sedangkan perusahaan tetap tercatat sebagai pemilik barang.
“Kalau sekarang eksportirnya siapa, pemilik barangnya siapa. Tahun 2027 nanti eksportirnya adalah DSI,” ujar Nirwala.
Bea Cukai menyebut sistem kepabeanan tidak ikut berubah. Eksportir tetap menggunakan CEISA 4.0 dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam proses pelayanan ekspor.
Namun, kepastian di jalur kepabeanan belum menjawab seluruh pertanyaan pelaku usaha. Dalam forum sosialisasi Kementerian Perdagangan, sejumlah eksportir mempertanyakan nasib kontrak jangka panjang dan skema pembayaran ketika ekspor dialihkan melalui DSI.
Pertanyaan utama menyangkut status transaksi. Pelaku usaha mempertanyakan apakah penjualan kepada DSI tetap dicatat sebagai ekspor dalam dolar Amerika Serikat atau berubah menjadi transaksi lokal dalam rupiah.
Isu itu penting karena banyak perusahaan memiliki kewajiban dalam valuta asing. Jika mekanisme pembayaran berubah, risiko kurs dan arus kas perusahaan dapat ikut berubah.
Pelaku usaha juga mempertanyakan siapa yang akan membayar komoditas mereka. Ketidakjelasan muncul karena DSI akan berada di antara produsen komoditas dan pembeli akhir di luar negeri.
Dalam forum yang sama, sejumlah pertanyaan pelaku usaha disebut belum terjawab tuntas. Kementerian Perdagangan banyak mengarahkan pertanyaan teknis kepada DSI, sementara perusahaan tersebut tidak hadir dalam forum sosialisasi.
Pemerintah sebelumnya membentuk DSI sebagai instrumen ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan itu ditujukan memperbaiki pengendalian ekspor, menutup celah underpricing, dan menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke sistem keuangan nasional.
DSI juga akan berperan dalam penetapan harga jual dan batas margin kewajaran. Peran itu membuat kebijakan ini tidak hanya menyentuh administrasi ekspor, tetapi juga hubungan dagang antara produsen Indonesia dan pembeli luar negeri.
Selama masa transisi, eksportir masih dapat menjalankan ekspor secara langsung. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pada periode Agustus hingga akhir 2026. Evaluasi itu akan menjadi dasar sebelum skema ekspor satu pintu diberlakukan secara wajib pada awal 2027.
Bagi pemerintah, skema satu pintu menjadi alat untuk memperkuat kontrol atas ekspor komoditas strategis. Namun, bagi pelaku usaha, kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan mendasar tentang kontrak, pembayaran, mata uang transaksi, dan pihak yang menanggung risiko saat DSI mulai menjadi eksportir tunggal. (RHU)